Pertamina Pertahankan Harga BBM, Seluruh Produk Tidak Mengalami Kenaikan per November 2026

0
1661
Foto: Pertamina
(Vibizmedia – Jakarta) PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk mempertahankan harga seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai 1 November 2026. Kebijakan ini berlaku untuk BBM nonsubsidi maupun subsidi sebagai upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga minyak mentah global.

Mengacu pada informasi resmi yang dipublikasikan melalui laman Pertamina pada Minggu (1/11/2026), harga Pertamax di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih dipatok Rp15.950 per liter. Harga tersebut tidak berubah sejak penyesuaian terakhir pada 1 Agustus 2026.

Produk Pertamax Green juga belum mengalami perubahan harga dan tetap dijual Rp19.150 per liter sejak 2 September 2026. Sementara itu, Pertamax Turbo dipasarkan dengan harga Rp19.600 per liter.

Stabilitas harga juga berlaku untuk BBM diesel nonsubsidi. Dexlite dengan spesifikasi CN 51 masih dibanderol Rp23.700 per liter, sedangkan Pertamina Dex (CN 53) tetap berada di level Rp25.200 per liter. Dengan demikian, seluruh harga BBM nonsubsidi Pertamina tidak mengalami perubahan dibandingkan Oktober 2026.

Adapun BBM yang mendapatkan subsidi dan penugasan pemerintah juga tetap dijual dengan harga sebelumnya. Pertalite dipertahankan pada Rp10.000 per liter, sementara Biosolar tetap sebesar Rp6.800 per liter di seluruh wilayah Indonesia.

Penetapan harga BBM tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020. Regulasi ini mengatur formula harga dasar sebagai acuan penghitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah berkomitmen menjaga harga BBM bersubsidi agar tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026, meskipun harga minyak mentah dunia menunjukkan tren peningkatan.

Bahlil menjelaskan, pemerintah masih melakukan penghitungan terhadap dampak kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) terhadap kebutuhan subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, kenaikan harga ICP berpotensi meningkatkan kebutuhan tambahan anggaran subsidi energi. Meski demikian, pemerintah tetap berupaya mempertahankan harga BBM bersubsidi agar tidak membebani masyarakat.

“Yang sekarang kita lagi memperhitungkan adalah harga ICP global yang naik terus. Karena begitu harga ICP global naik terus, itu kemungkinan besar akan menambah top up subsidi. Tetapi pemerintah berkomitmen untuk tidak ada kenaikan BBM subsidi, tidak ada kenaikan,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Rabu (21/10/2026).