Dugaan Penyadapan Kepala Negara, Istana Ambil Langkah Tegas

0
63
Kepala Staf Kepresidenan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Nasional) Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas menyusul mencuatnya dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya. Dalam perkembangan kasus tersebut, Presiden memutuskan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit pada pagi hari.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah memandang serius dugaan penyadapan dan akses ilegal tersebut. Berdasarkan perkembangan yang diterima, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga memiliki keterkaitan dengan tindakan tersebut.

Bahkan, pemerintah menilai perbuatan itu berpotensi mengarah pada tindakan makar dan membahayakan kepentingan serta keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.

Seiring dengan perkembangan proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum, Presiden kemudian mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit dari posisi Kepala Staf Kepresidenan.

Untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi lembaga tersebut, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Di sisi lain, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri guna memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh perkembangan kasus ini.

Prasetyo menegaskan bahwa penyadapan pada dasarnya memiliki mekanisme dan aturan hukum yang jelas. Karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap tindakan penyadapan yang dilakukan secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum tertentu dan proses penanganannya tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan komunikasi, perlindungan informasi negara, serta keselamatan para pejabat dan pimpinan negara.