Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan, ketentuan tersebut tidak berubah dibandingkan Oktober 2026. Penetapan batas maksimal ini mempertimbangkan perkembangan harga avtur yang menjadi salah satu komponen penting dalam biaya operasional maskapai.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga bahan bakar pesawat mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut berada dalam rentang lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter sehingga batas maksimal fuel surcharge tetap ditetapkan sebesar 40 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan.
Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Bukan Kenaikan Tiket hingga 40 Persen
Kemenhub mengingatkan masyarakat agar tidak mengartikan batas maksimal fuel surcharge sebesar 40 persen sebagai kenaikan otomatis harga tiket pesawat dengan persentase yang sama.
Biaya tambahan bahan bakar merupakan komponen tersendiri yang dicantumkan terpisah dari tarif dasar penerbangan (basic fare). Karena itu, harga akhir tiket tetap dipengaruhi tarif dasar dan komponen biaya lainnya.
Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan fuel surcharge hingga batas maksimal tersebut. Perusahaan penerbangan diperbolehkan menetapkan biaya tambahan lebih rendah dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, dan persaingan pasar, selama tetap mematuhi ketentuan pemerintah.
Kemenhub akan terus mengawasi penerapan biaya tambahan bahan bakar agar tidak melampaui ketentuan. Maskapai diwajibkan mencantumkan fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar serta menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanan masing-masing.
Evaluasi berkala terhadap kebijakan ini juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat dan keberlangsungan usaha maskapai.
Kepastian batas fuel surcharge diharapkan dapat mendukung stabilitas industri penerbangan nasional, sekaligus menjaga konektivitas udara yang berperan penting dalam mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi antardaerah.









