Amnesti Pajak Fokus Pada Wajib Pajak yang Memiliki Harta di Luar Negeri dan Belum Dilaporkan.

0
993
Sosialisasi Tax Amnesty oleh Presiden Joko Widodo, 1 Aug 2016 (Photo: Mark Sinambela/VM)

(Vibizmedia – Nasional) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, hari Senin (29/8) menyampaikan arahan fokus program amnesti pajak. agar tidak terjadi informasi simpang siur yang membingungkan masyarakat. Hal ini antara lain terkait dengan munculnya  keluhan dan isu negatif beredar di masyarakat bahwa program amnesti pajak ikut menyasar para wajib pajak patuh yang secara rutin melaporkan kewajiban perpajakannya dan tidak memiliki tunggakan pajak.

“Fokusnya adalah mereka yang punya uang banyak, yang punya harta banyak, yang selama ini belum dilaporkan dan ditaruh di luar negeri,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin (29/8) malam, seperti tertera pada laman infopublik.id.

Fokus Program Amnesti Pajak diberlakukan bagi wajib pajak yang memiliki harta, namun belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat. Artinya harta tersebut belum dilaporkan dan masih ditaruh di luar negeri.

Menko Perekonomian menegaskan program repatriasi modal maupun deklarasi aset ini tidak dirancang secara menyeluruh bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang selama ini telah patuh, termasuk para pengusaha kecil yang baru saja memulai usahanya.

Darmin menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak agar terus melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak besar, terutama menjelang berakhirnya masa periode tarif tebusan termurah pada bulan September 2016. Namun jika ada pengurus UKM dan rumah tangga biasa ke kantor pajak untuk mencari informasi tetap akan dilayani.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi amnesti pajak serta memberikan pemahaman secara teknis melalui penerbitan peraturan turunan baru untuk mengakomodasi kepentingan wajib pajak.

“Kita melihat karakteristik wajib pajak, karena program ini untuk seluruh wajib pajak di Indonesia, mulai dari pengusaha di luar negeri, sampai ada yang pensiunan dan pegawai negeri dengan single pemotongan pajak. Itu kita lihat semuanya,” katanya. Ia memastikan Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak yang ingin berpartisipasi dalam program ini.

Para pemilik harta dan wajib pajak akan diberikan penjelasan tentang nilai wajar seperti apa, harta yang dilaporkan seperti apa, agar semakin gamblang. Direktorat Jenderal Pajak juga akan membuat surat edaran kepada seluruh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) agar antara satu KPP dengan yang lain memiliki jawaban yang benar dan sama.

Journalist: Mytri                                                                                                                                                     Editor: Rully                                                                                                                                                    Photo: Vibizmedia

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here