
(Vibizmedia – Nasional) Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2016, masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan, tidak perlu mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh) serta mengikuti program tax amnesty.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori penghasilan di bawah PTKP Rp 54 juta per bulan, tidak wajib mengikuti program amnesti pajak.
Ken sampaikan kelompok masyarakat yang penghasilan di bawah PTKP tersebut terdiri dari buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani dan pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.
Selain itu, kelompok subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP dan penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, menurut Ken juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.
Disamping itu, wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga, tidak wajib mengikuti program tax amnesty.
Kelompok subjek pajak lainnya, adalah para warga negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun dan dipastikan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.
Dalam Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak Pasal 18 ayat 2 memiliki sanksi nilai harta diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat atau subjek pajak tersebut.
Mengenai tax amnesty, Dirjen Pajak sampaikan bahwa seluruh wajib pajak berhak mengikuti amnesti pajak Dirjen Pajak memastikan apabila ingin memanfaatkannya, termasuk para aparatur sipil negara seperti pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan UU Pengampunan Pajak, pihak Dirjen akan menjamin kerahasiaan semua data dan identitas wajib pajak yang mengikuti program ini dan pihaknya mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan amnesti pajak sesuai dengan situasi masing-masing.
Journalist : Rully
Editor : Mark Sinambela








