Berlaku 1 April 2019, DPRD Putuskan Tarif MRT Jakarta Rp 8.500 Per Orang

0
836
Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Lebak Bulus, Jakarta. FOTO: VIBIZMEDIA.COM|RULLY

(Vibizmedia-Nasional) Setelah mempertimbangkan kesanggupan dan kemauan warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) sebesar Rp 8.500 per orang.

Tarif tersebut lebih kecil, dibandingkan usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp 10.000 per orang.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan hal tersebut dengan mempertimbangkan kesanggupan dan kemauan warga untuk menggunakan MRT sebagai transportasi umum. Namun ia tak menjelaskan lebih terkait hitungan teknis dari tarif tersebut.

Ya sudah ditetapkan saja ya, tarif MRT Rp8.500. Ini harus ditetapkan sekarang, ungkap Prasetyo, Senin (25/3).

Tarif tersebut baru berlaku pada Senin, 1 April 2019 mendatang, sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada Minggu, 24 Maret 2019 kemarin, masyarakat masih bisa menikmati moda transportasi ini secara gratis.

Pada awal April nanti, ada sebanyak 14 rangkaian kereta yang akan dioperasikan dengan 2 rangkaian kereta cadangan dengan waktu operasi sejak pukul 05.00 – 24.00 WIB.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here