(Vibizmedia-Nasional) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020, pada Minggu tanggal 19 April 2020, dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Banjarmasin ini mengalami peningkatan yang signifikan.
Dengan adanya keputusan tersebut, PSBB Kota Banjarmasin sudah bisa diterapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PSBB Kota Banjarmasin ditetapkan melalui proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
”PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan”, ungkap Terawan di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu 19 April 2020.
Untuk itu, Pemerintah Kota Banjarmasin wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat, yang akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Banjarmasin mengikuti aturan pemerintah daerah.









