(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat transformasi sektor manufaktur nasional menuju industri yang lebih berdaya saing, efisien, dan berkelanjutan. Penerapan prinsip industri hijau dinilai bukan lagi sekadar tuntutan lingkungan, tetapi telah menjadi strategi bisnis dan investasi jangka panjang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, industri yang mampu mengoptimalkan penggunaan sumber daya, menekan emisi dan limbah, serta menerapkan proses produksi berkelanjutan akan memiliki daya saing yang semakin kuat.
“Transformasi menuju industri hijau merupakan sebuah keniscayaan. Industri yang mampu menggunakan sumber daya secara lebih efisien, menekan emisi dan limbah, serta menerapkan proses produksi yang berkelanjutan akan memiliki daya saing yang semakin kuat,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8).
Menurutnya, perkembangan pasar global semakin menjadikan aspek keberlanjutan sebagai salah satu pertimbangan penting dalam perdagangan dan investasi. Kondisi tersebut membuat industri Indonesia perlu meningkatkan kesiapan agar mampu memenuhi standar pasar global sekaligus menangkap peluang baru bagi produk berkelanjutan.
“Kita ingin industri Indonesia tidak hanya kompetitif dari sisi harga dan kualitas, tetapi juga unggul dalam aspek keberlanjutan,” ujarnya.
Agus menilai penerapan industri hijau dapat memberikan manfaat ganda bagi sektor manufaktur. Selain mengurangi dampak lingkungan, efisiensi penggunaan energi, bahan baku, air, dan sumber daya lainnya juga dapat membantu menekan biaya produksi serta memperkuat posisi industri Indonesia dalam rantai pasok global.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap dunia usaha yang telah menerapkan prinsip tersebut, Kemenperin kembali menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2026.
Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan industri yang dinilai berhasil menerapkan praktik produksi dengan mengedepankan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Sejak pertama kali digelar pada 2010 hingga 2025, penghargaan tersebut telah diberikan kepada lebih dari 1.100 perusahaan industri dari berbagai sektor manufaktur.
“Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan komitmen dan melakukan investasi nyata untuk menjalankan proses produksi yang semakin efisien dan ramah lingkungan,” kata Agus.
Tiga kategori penghargaan
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan, Penghargaan Industri Hijau 2026 terbagi dalam tiga kategori.
Pertama, Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau, yang ditujukan bagi perusahaan industri yang telah memiliki Sertifikat Industri Hijau.
Kedua, Transformasi Menuju Industri Hijau, bagi perusahaan yang belum memiliki Standar Industri Hijau tetapi telah melakukan berbagai upaya transformasi melalui efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dalam proses produksi.
Ketiga, Pemerintah Daerah dengan Implementasi Industri Hijau Terbaik, yang diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen dalam memperkuat penerapan industri hijau melalui kebijakan dan dukungan kelembagaan.
“Melalui tiga kategori tersebut, kami ingin memberikan apresiasi sekaligus memperluas ekosistem penerapan industri hijau,” ujar Emmy.
Pendaftaran Dibuka hingga 9 September
Kemenperin telah membuka pendaftaran Penghargaan Industri Hijau 2026 sejak 23 Juli hingga 9 September 2026 melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Proses penilaian dan penetapan pemenang dijadwalkan berlangsung pada September 2026.
Emmy mengajak perusahaan industri yang memenuhi kriteria untuk mengikuti penghargaan tersebut. Menurutnya, partisipasi industri penting untuk menunjukkan semakin kuatnya komitmen sektor manufaktur Indonesia terhadap efisiensi sumber daya dan keberlanjutan.
Melalui program tersebut, Kemenperin berharap semakin banyak perusahaan mengintegrasikan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial dalam kegiatan produksinya.
Transformasi ini diharapkan tidak hanya membuat industri nasional lebih ramah lingkungan, tetapi juga semakin tangguh menghadapi perubahan iklim, keterbatasan sumber daya, serta tuntutan perdagangan global.
Dengan demikian, industri hijau mulai ditempatkan bukan sebagai beban tambahan bagi dunia usaha, melainkan sebagai investasi untuk menjaga daya saing manufaktur Indonesia dalam jangka panjang.









