(Vibizmedia -Nasional) Bima, 30 Juni 2021 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat yang tugas dan fungsinya mengemban pemajuan JDIH di wilayah NTB. Kanwil Kemenkumham NTB berupaya melaksanakan perubahan dalam mengembangkan amanah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang profesioal dan terupdate dalam menyatukan satu database dokumen hukum nasional.
Selanjutnya Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya Bidang Hukum yakni Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengintegrasian JDIH DPRD Kota Bima. Kegiatan tersebut disambut oleh Bapak Tajudin selaku Kabag. Umum DPRD Kota Bima di dampingi oleh Bapak Miftah Operator JDIH. Beliau sangat yakin dan berusaha untuk kemajuan JDIH DPRD Kota Bima untuk dapat terintegtasi dengan portal JDIH Nasional. Pengintegrasian JDIH dilakukan dengan menggunakan website yang telah disediakan oleh BPHN yakni pada lamanĀ https://dprd-bimakota.jdihn.go.id/backend.
Kepala Bidang Hukum, Puri Adriatik serta Kasubbid Bankumluh JDIH, Indra Firmansyah menyampaikan bahwa dengan terintegrasinya JDIH DPRD Kota Bima dengan Portal JDIHN akan memudahkan kinerja DPRD Kota Bima dalam memberikan keleluasaan informasi bagi masyarakat khususnya mempermudah penelusuran dan akses informasi produk hukum yang dimiliki.
Selain itu dengan adanya teknologi dan informasi yang semakin berkembang di masa sekarang maupun masa depan diharapkan DPRD Kota Bima dapat terus berpartisipasi aktif dalam pengelolaan JDIH kedepannya.
Sumber : Humas Kanwil NTB









