Kemenkumham NTT Gelar Acara Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Alor

0
402

(Vibizmedia – NTT) Bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Alor, Ferdy Lahal, SH membuka acara Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diprakarsai oleh Kanwil Kemenkumham NTT, Jumat (12/11/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Lurah dan Kepala Desa, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Alor Marianus Adang, SH. Sedangkan dari Kanwil diwakili oleh Ariance Komile (Kepala Bidang Hukum) dan Bernadete Benedictus (Kepala Sub bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH).

Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ferdy Lahal, SH menyampaikan Kabupaten Alor siap mendukung kegiatan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta akan mendorong pembentukan Desa/Kelurahan sadar Hukum di Alor agar nantinya dapat ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM.

Kepala Bidang Hukum, Ariance Komile dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Alor yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ini. Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan adanya perubahan kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai dengan Peraturan Kepala BPHN Nomor: PHN-05.HN. 04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang semula terdapat 5 persyaratan menjadi 4 dimensi.

“Di dalam setiap dimensi tersebut terdapat beberapa persyaratan yang lebih detail yang harus dipenuhi sebagai persyaratan Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, perubahan kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini tidak disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM, melainkan disusun oleh Kementerian Desa karena Kementerian Desa lah yang lebih mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan Desa/Kelurahan.

Sumber : Humas Kemenkumham NTT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here