BNPT Segera Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi

0
235
Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono dalam Rapat Pembentukan Satgas Pelaksanaan Kontra Radikalisasi di Jakarta (Foto: BNPT)

(Vibizmedia – Jakarta) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyampaikan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan terorisme. Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi dari mandat pencegahan terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2019, dan Peraturan BNPT No. 2 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya pelaksanaan kontra radikalisasi secara komprehensif.

Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 43C Undang-Undang No. 5 Tahun 2018, pelaksanaan kontra radikalisasi harus dilakukan dengan pendekatan yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. Ia menekankan bahwa pola pikir ini perlu disamakan di antara pihak-pihak yang akan tergabung dalam Satgas yang dikoordinasikan oleh BNPT.

Satgas ini dirancang untuk melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna menciptakan kolaborasi dalam menyelaraskan program, kegiatan, dan sasaran yang mendukung pelaksanaan kontra radikalisasi. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu menghasilkan langkah-langkah yang efektif dalam menghadapi potensi ancaman radikalisasi di Indonesia.

Eddy juga berharap agar Satgas dapat bekerja secara optimal dalam mengatasi kendala dan hambatan yang mungkin dihadapi selama pelaksanaannya.