Pengecer LPG 3 Kg Dapat Berperan sebagai Sub Pangkalan untuk Distribusi Lebih Tepat Sasaran

0
265
Pemerintah memastikan pengecer LPG 3 kg tetap dapat membeli di pangkalan sebagai sub pangkalan guna meningkatkan kontrol distribusi dan ketepatan subsidi. (Foto: Pertamina)

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah terus berupaya mengatur distribusi LPG 3 kg agar lebih tertata dan tepat sasaran. Dalam kebijakan terbaru, Kementerian ESDM mengizinkan pengecer untuk berperan sebagai sub pangkalan, namun tetap harus membeli LPG di pangkalan resmi. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat yang berhak serta memperkuat pengawasan distribusi.

Pertamina mencatat bahwa pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP), dengan sistem yang telah mencatat hampir 63 juta NIK penerima manfaat LPG 3 kg. Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari rumah tangga, usaha mikro, serta petani dan nelayan sasaran. Selain itu, sekitar 375 ribu NIK tercatat sebagai pengecer dalam skema distribusi ini.

Pemerintah berharap skema ini dapat menjaga layanan bagi masyarakat serta mempermudah pengawasan distribusi agar LPG 3 kg benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak. Kebijakan ini juga dipastikan tidak akan mengurangi pasokan LPG 3 kg yang telah ditetapkan dalam kuota tahunan, melainkan hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tersalurkan secara tepat.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.