Kemenperin Dorong Ketersediaan Garam Industri untuk Dukung Sektor Pulp dan Kertas

0
241
Industri garam
Ilustrasi industri garam. FOTO: KEMENPERIN

(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong ketersediaan garam industri guna mendukung kelangsungan produksi di sektor industri pulp dan kertas. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi industri tersebut terhadap perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa garam industri merupakan bahan penting dalam proses produksi, khususnya pada proses Chlor-Alkali CAP yang menghasilkan klorin, natrium hidroksida (NaOH), dan hidrogen melalui elektrolisis larutan garam.

“Produk-produk kimia dasar tersebut sangat penting dalam proses pemutihan, pemecahan serat kayu, pengendalian pH, hingga pembentukan produk akhir dalam industri pulp dan kertas,” ujar Putu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 25 Juni 2025.

Berdasarkan data Februari 2025, kinerja industri pulp dan kertas di Indonesia menunjukkan hasil positif dengan nilai ekspor mencapai USD8,09 miliar. Rinciannya, ekspor industri pulp mencapai USD3,56 miliar dan industri kertas sebesar USD4,44 miliar. Sektor ini juga memberikan kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja, yakni sekitar 288 ribu tenaga kerja langsung dan sekitar 1,2 juta tenaga kerja tidak langsung.

Di sisi lain, Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam menjamin pasokan garam industri yang sesuai dengan kebutuhan teknis sektor tersebut.

“Garam industri bukan sekadar bahan penolong, melainkan komponen vital dalam proses produksi. Spesifikasi teknisnya sangat ketat, sehingga tidak mudah dipenuhi dari dalam negeri,” ujar Wakil Ketua APKI, Irsyal Yasman.

Irsyal menyampaikan bahwa kebutuhan garam industri di sektor pulp dan kertas mencapai rata-rata 760 ribu ton per tahun. Spesifikasi garam tersebut mencakup kandungan natrium klorida minimal 97%, kadar air maksimal 2,5%, kalsium maksimal 0,045%, dan magnesium maksimal 0,026%.

“Sayangnya, pasokan dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut secara konsisten, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” tambahnya.

Dengan kondisi tersebut, APKI berharap pemerintah dapat memfasilitasi pemenuhan kebutuhan garam industri secara berkelanjutan demi mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan industri pulp dan kertas nasional.