
(Vibizmedia – Jakarta) Dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional 2025, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Ia menyoroti pokok-pokok kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS), termasuk rencana klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko dan jenjang usia pengguna.
Berbicara di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025), Meutya mengingatkan bahwa tidak semua platform digital layak diakses bebas oleh anak-anak karena adanya konten yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. “Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses anak usia 16 tahun ke atas, itu pun dengan pendampingan orang tua,” ujarnya.
PP TUNAS mengatur pembagian klasifikasi akses platform sebagai berikut:
- Di bawah 13 tahun: hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi dan platform ramah anak.
- Usia 13–15 tahun: boleh mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
- Usia 16–17 tahun: dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan pendampingan orang tua.
- 18 tahun ke atas: bebas mengakses seluruh kategori platform.
Meutya menegaskan bahwa platform berisiko tinggi, seperti yang memuat pornografi, kekerasan, atau rawan perundungan, akan mendapatkan pembatasan usia yang ketat. Menurutnya, kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak, sekaligus mencegah paparan konten negatif serta risiko adiksi digital.
Ia menambahkan, keberhasilan perlindungan anak di dunia maya tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua, masyarakat, dan anak-anak itu sendiri. Meutya mengajak anak-anak untuk berani melapor jika mengalami kekerasan, perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan dari orang asing di media sosial.
“Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan bertemu dari orang asing, jangan diam. Segera laporkan kepada orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” tegasnya di hadapan ratusan siswa.
Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari bahaya internet sekaligus memanfaatkan ruang digital untuk hal-hal yang positif dan membangun.








