(Vibizmedia – Jakarta) Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30,01 juta per bulan bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar 1.100 dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, khususnya di wilayah dengan akses terbatas dan kekurangan tenaga medis.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi tenaga kesehatan di wilayah terpencil. “Ini adalah wujud kehadiran dan apresiasi negara terhadap pengabdian tulus para dokter di daerah-daerah dengan keterbatasan,” ujar Hasan, Selasa (6/8/2025).
Penetapan wilayah penerima tunjangan akan mengacu pada sejumlah indikator, seperti ketimpangan distribusi tenaga medis, keterpencilan wilayah, dan kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Selain tunjangan khusus, para dokter juga akan mendapat akses pelatihan berjenjang dan pembinaan karier guna menjaga kualitas layanan medis. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya pengembangan profesionalisme bagi tenaga kesehatan yang bertugas di pelosok. “Mereka tidak boleh tertinggal dalam pelatihan dan pendidikan, meski bekerja jauh dari pusat,” katanya.
Menkes juga menambahkan bahwa insentif ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap tenaga medis yang berada di garis depan sistem pelayanan kesehatan. “Kami ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi, di mana pun mereka mengabdi,” ungkapnya.
Perpres ini menetapkan bahwa tunjangan khusus bersifat tambahan, di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya. Pemerintah pusat juga mendorong dukungan aktif dari pemerintah daerah, termasuk penyediaan tempat tinggal, transportasi, logistik, dan jaminan keamanan bagi tenaga medis.
Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita poin ke-4 dan ke-5 dalam visi pemerintahan Presiden Prabowo–Gibran, yaitu mempercepat pemerataan layanan dasar serta memperluas akses kesehatan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terluar.









