Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional

0
160
Menteri Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. FOTO: KEMENDAGRI

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat.

“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” kata Mendagri Tito Karnavian melalui keterangan resminya, Minggu (2/11/2025).

Tito menjelaskan bahwa kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.

Pasal 67 mengatur bahwa kepala daerah wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika pemerintahan, serta melaksanakan program strategis nasional.

Sementara itu, Pasal 68 menegaskan adanya sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PSN, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap apabila teguran tidak diindahkan.

Menurut Mendagri, PSN merupakan program prioritas Presiden yang wajib dijalankan seluruh kepala daerah, di antaranya:

– Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih,

– Sekolah Rakyat,

– Makan Bergizi Gratis (MBG),

– Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan

– Cek Kesehatan Gratis (CKG).

“Program-program ini dirancang untuk memperkuat fondasi kesejahteraan rakyat, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat daerah,” ujar Tito.

Menanggapi pernyataan tersebut, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai arahan Mendagri bukanlah bentuk tekanan, melainkan penegasan tanggung jawab konstitusional kepala daerah.

“Secara yuridis, langkah Mendagri ini tepat karena berlandaskan regulasi yang berlaku. Arahan tersebut menegaskan kembali posisi kepala daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional,” kata Yahnu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/11/2025).

Menurut Yahnu, meski pendekatan hukum perlu diterapkan untuk memastikan pelaksanaan PSN, namun pendekatan kolaboratif dan koordinatif tetap harus diutamakan agar semangat otonomi daerah tidak tereduksi.

“Kepala daerah memang dipilih langsung oleh rakyat, tapi mereka tetap bagian dari sistem pemerintahan nasional. Arahan Mendagri mencerminkan pendekatan moderat, yaitu menyeimbangkan antara kebijakan pusat dan penghormatan terhadap otonomi daerah,” ujarnya.