Aset Migas RI di Venezuela Dipastikan Aman di Tengah Gejolak Politik

0
121
Lapangan minyak yang dikelola Pertamina Internasional EP (PIEP) di luar negeri. (Foto: Pertamina Hulu Energi)

(vibizmedia – Internasional)Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Caracas terus memantau situasi dan keamanan aset Indonesia di Venezuela pascaserangan militer Amerika Serikat yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolas Maduro pada akhir pekan lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, melalui keterangan resmi pada Selasa (6/1/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh aset Indonesia di Venezuela, khususnya yang berada di bawah pengelolaan PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP), dalam kondisi aman.

“Kemlu RI melalui KBRI Caracas terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan situasi di Venezuela, terutama terkait keamanan aset serta keberlangsungan operasional PIEP,” ujar Yvonne.

Ia juga menegaskan kembali pernyataan manajemen PT PIEP sebelumnya bahwa fasilitas ladang minyak dan gas yang dikelola perusahaan tidak terdampak serangan Amerika Serikat ke Venezuela pada Sabtu (3/1/2026).

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Minggu (4/1/2026), PT PIEP menjelaskan bahwa perusahaan merupakan pemegang saham mayoritas, dengan kepemilikan sebesar 71,09 persen, pada perusahaan eksplorasi migas asal Prancis, Maurel & Prom (M&P), yang memiliki aset operasi di Venezuela. Berdasarkan hasil pemantauan, tidak ditemukan kerusakan maupun gangguan terhadap aset dan staf M&P di negara tersebut.

PIEP juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan secara ketat serta menjalin koordinasi berkelanjutan dengan KBRI Caracas sebagai langkah antisipatif.

Selama ini, PIEP aktif mengelola dan mengakuisisi aset migas di berbagai negara guna mendukung kebutuhan energi nasional dan memperkuat ketahanan energi Indonesia. Saat ini, Pertamina tercatat memiliki aset migas di 11 negara, termasuk Venezuela.

Menanggapi serangan militer Amerika Serikat ke Venezuela, pemerintah Indonesia pada Senin (5/1/2026) menyampaikan keprihatinan mendalam, seraya menilai bahwa penggunaan atau ancaman kekuatan berpotensi menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional.

Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghormati hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta hukum humaniter internasional, dengan tetap mengedepankan perlindungan warga sipil.

Sementara itu, pascapenangkapan Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat, Mahkamah Agung Venezuela menetapkan Wakil Presiden Delcy Rodríguez sebagai presiden sementara.