(Vibizmedia-Nasional) Besarnya potensi ekonomi digital Indonesia dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat yang seimbang bagi negara. Sejumlah kalangan mendorong pemerintah memperkuat regulasi terhadap perusahaan over-the-top (OTT) global agar tidak hanya menikmati keuntungan dari pasar domestik, tetapi juga memberikan kontribusi yang lebih adil melalui pajak, penguatan ekosistem digital, dan dukungan terhadap kedaulatan data nasional.
Isu tersebut mengemuka seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang menjadi salah satu terbesar di kawasan Asia Tenggara. Di tengah kebutuhan memperkuat kapasitas fiskal negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, keberadaan platform digital global dinilai perlu diimbangi dengan kebijakan yang lebih komprehensif.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk mengenakan kewajiban perpajakan kepada perusahaan digital yang memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari pasar Indonesia meskipun tidak memiliki kantor fisik di dalam negeri.
“Kita punya preseden di Undang-Undang Cipta Kerja terkait significant economic presence. Jadi meskipun tidak memiliki kantor fisik di Indonesia, jika aktivitas ekonominya signifikan, Indonesia memiliki hak untuk menerapkan pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh) badan,” ujar Huda, Rabu (3/6).
Menurutnya, tantangan berikutnya terletak pada penguatan mekanisme transparansi dan validasi data yang menjadi dasar perhitungan kewajiban perpajakan perusahaan digital global.
Ia mencontohkan, hingga saat ini belum terdapat mekanisme yang memungkinkan pemerintah memverifikasi secara independen data pelanggan yang menjadi dasar setoran pajak platform digital tertentu.
Huda menegaskan, pembahasan mengenai OTT tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut aspek keadilan fiskal bagi pelaku industri dalam negeri.
“Kita menginginkan keadilan fiskal ketika perusahaan OTT global memperoleh pendapatan yang besar dan berkelanjutan, sementara pelaku ekonomi kreatif dan industri nasional belum mendapatkan porsi manfaat yang optimal,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi XI DPR RI, Harris Turino. Menurutnya, seluruh perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada aturan yang berlaku tanpa memandang negara asalnya.
“Perusahaan digital global, baik dari Amerika, China, Arab, atau negara lain, kalau masuk Indonesia harus mengikuti aturan Indonesia, termasuk kewajiban membayar pajak. Jangan hanya mengambil keuntungan dari pasar Indonesia,” tegas Harris.
Ia menilai selama ini terdapat ketimpangan antara pelaku usaha lokal dan platform global. Pelaku usaha nasional diwajibkan memenuhi berbagai kewajiban seperti membayar pajak, membangun infrastruktur, menciptakan lapangan kerja, serta mematuhi beragam regulasi. Sementara itu, sebagian platform digital global dinilai masih memberikan kontribusi yang relatif terbatas.
“Kalau mereka mendapatkan keuntungan dari masyarakat Indonesia, sudah seharusnya ada kontribusi yang setara bagi Indonesia,” ujarnya.
Selain persoalan perpajakan, Harris juga menyoroti pentingnya memperkuat kedaulatan digital melalui kebijakan lokalisasi data. Menurutnya, Indonesia memiliki posisi tawar yang cukup kuat untuk menerapkan kebijakan yang melindungi kepentingan nasional tanpa menghambat inovasi digital.
Sementara itu, Ketua Tim Ekonomi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Reza Adityan, menekankan bahwa tujuan utama kebijakan digital adalah menciptakan level playing field atau persaingan yang setara antara pelaku usaha lokal dan global.
Menurut Reza, kebijakan digital perlu dirancang dengan mempertimbangkan keseluruhan rantai nilai industri, mulai dari kreator konten, rumah produksi, bioskop, hingga berbagai pelaku ekonomi kreatif lainnya.
“Ekosistem digital harus dilihat secara menyeluruh agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas,” ujarnya.
Reza juga menilai kebijakan lokalisasi data memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta mendukung tata kelola industri digital nasional yang lebih baik.
Berbagai usulan tersebut mengemuka dalam Diseminasi Hasil Studi Tata Kelola Industri Over the Top (OTT) di Indonesia yang diselenggarakan Celios di Jakarta, Selasa (2/6). Forum tersebut mempertemukan perwakilan pemerintah, DPR, akademisi, dan lembaga riset untuk membahas berbagai opsi kebijakan guna meningkatkan kontribusi industri OTT terhadap perekonomian nasional, penerimaan negara, serta penguatan kedaulatan digital Indonesia.








