Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkotika, Selamatkan 89 Juta Jiwa

0
47
Foto: Polri

(Vibizmedia – Jakarta) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sebanyak 24.837 perkara tindak pidana narkotika sepanjang 2026 dengan menetapkan 32.792 tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai mencapai Rp10,4 triliun. Dari capaian tersebut, diperkirakan sekitar 89 juta jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763 ribu butir ekstasi, serta 59,2 juta butir obat keras, di samping berbagai jenis narkotika lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Menurut Kapolri, capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.

Selain upaya penindakan, Polri juga memperkuat langkah pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Salah satunya dilakukan melalui transformasi 148 kampung narkoba yang kini berkembang menjadi kampung bebas narkoba.

Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.