
(Vibizmedia – Jakarta) Aturan terbaru terkait penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dinilai sebagai langkah tepat untuk memperkuat tata kelola serta disiplin fiskal. Regulasi ini juga dinilai mampu meningkatkan mekanisme checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, Esther Sri Astuti, menilai pemanfaatan Dana SAL sebagai penyangga fiskal sudah berada di jalur yang tepat, selama dilakukan secara selektif dan terukur. Menurutnya, penggunaan dana tersebut perlu diarahkan secara tepat sasaran untuk merespons gejolak penerimaan negara, menjaga target defisit APBN, serta meredam kepanikan pasar.
Esther menyebut Dana SAL dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak global, menjamin kelancaran pembayaran subsidi energi, serta menjaga stabilitas pasar Surat Berharga Negara (SBN). Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan sektor perbankan dalam penempatan maupun penarikan dana agar tidak mengganggu kebijakan moneter.
Selain itu, jika SAL ditempatkan di perbankan seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna mendorong likuiditas, maka skemanya perlu dievaluasi secara berkala dan diarahkan pada pembiayaan sektor produktif.
Dengan pengelolaan yang hati-hati, Dana SAL diharapkan mampu berfungsi optimal sebagai bantalan fiskal tanpa menimbulkan risiko terhadap stabilitas makroekonomi maupun kepercayaan investor.
Senada dengan itu, Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial, menilai perubahan aturan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ia menjelaskan, dalam UU APBN 2026, penggunaan Dana SAL dibagi ke dalam dua kategori. Pertama, untuk kebutuhan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan apabila defisit APBN berpotensi melampaui target 2,68 persen. Dalam kondisi ini, pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR, namun wajib melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Kategori kedua adalah penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru di luar kebutuhan stabilisasi fiskal. Untuk penggunaan ini, pemerintah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Erwin menilai pengaturan tersebut menunjukkan pemisahan yang jelas antara fungsi Dana SAL sebagai instrumen stabilisasi fiskal dan sebagai sumber pembiayaan kebijakan. Dalam kondisi tekanan ekonomi, penggunaan SAL secara cepat tanpa persetujuan tambahan dinilai tepat untuk menjaga stabilitas APBN.
Namun, jika digunakan untuk program baru, keterlibatan DPR menjadi penting guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta legitimasi kebijakan.
Dalam APBN 2026, pemerintah telah mengalokasikan penggunaan Dana SAL sebesar Rp60 triliun yang dapat dimanfaatkan tanpa persetujuan tambahan DPR karena telah disepakati dalam postur APBN. Jika kebutuhan melampaui angka tersebut, pemerintah wajib mengajukan persetujuan melalui laporan semesteran APBN.
Selain itu, pengelolaan Dana SAL kini juga semakin aktif, di mana Bendahara Umum Negara diberi kewenangan untuk menempatkan dana di luar Bank Indonesia serta melakukan optimalisasi portofolio melalui penyesuaian komposisi rupiah dan valuta asing guna mengantisipasi risiko pasar global.
Secara keseluruhan, perubahan kebijakan dalam APBN 2026 mencerminkan pergeseran paradigma pengelolaan Dana SAL. Pemerintah tetap menjaga fleksibilitas fiskal dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi, namun sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui peran DPR.
Kepastian mekanisme ini dinilai dapat meningkatkan kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di mata pelaku pasar, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.








