(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah penegakan terhadap platform Hornet setelah menemukan persoalan kepatuhan terhadap kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan Hornet diketahui belum melakukan pendaftaran sebagai PSE meskipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat Indonesia.
“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah Kemkomdigi menerima sejumlah aduan masyarakat yang menyoroti keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai tidak sejalan dengan nilai, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Alexander, pengawasan terhadap platform digital tidak hanya menyangkut konten yang beredar, tetapi juga mencakup kepatuhan penyelenggara terhadap berbagai kewajiban hukum sebagai PSE.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi telah meminta Apple App Store dan Google Play Store untuk melakukan delisting aplikasi Hornet sehingga tidak dapat diakses pengguna di Indonesia.
“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.
Kewajiban pendaftaran PSE merupakan bagian dari tata kelola sistem elektronik di Indonesia. Sebelumnya, Kemkomdigi juga telah mengambil langkah penegakan terhadap sejumlah PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran, termasuk melalui pemutusan akses apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Pengawasan Berlaku untuk Seluruh Platform Digital
Alexander menegaskan, kewajiban mematuhi peraturan nasional berlaku bagi seluruh platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia, tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya.
“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengawasan ruang digital mencakup dua aspek utama, yakni pengawasan terhadap konten yang beredar serta kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.
Kemkomdigi juga akan menindaklanjuti platform lain yang menyediakan layanan serupa apabila ditemukan persoalan kepatuhan atau indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Alexander mengatakan pihaknya akan terus memproses laporan dan aduan masyarakat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, untuk memastikan penyelenggara platform memenuhi kewajibannya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar ekosistem digital Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan nasional sekaligus memastikan setiap penyedia layanan digital bertanggung jawab atas operasionalnya di Indonesia.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Alexander.









