Jamin Keamanan Wadah Makan MBG, Food Tray Baja Tahan Karat Kini Wajib Ber-SNI

0
154
Makan bergizi gratis
Program makan bergizi gratis (MBG). FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah memperketat standar produk wadah makanan yang digunakan masyarakat. Salah satunya melalui pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk wadah bersekat dari baja tahan karat atau food tray yang antara lain digunakan dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan produk yang bersentuhan langsung dengan makanan memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan. Di sisi lain, penerapan standar juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas serta daya saing industri dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemberlakuan SNI wajib merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian terhadap kualitas produk yang digunakan masyarakat.

“Penerapan SNI wajib harus memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan. Pada saat yang sama, kebijakan standardisasi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produk industri dalam negeri,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Menurutnya, penerapan standar terhadap food tray memiliki arti strategis karena produk tersebut digunakan untuk mewadahi makanan. Terlebih, kebutuhan food tray berpotensi meningkat seiring pelaksanaan program MBG.

Dengan kebutuhan dalam jumlah besar, industri nasional dituntut mampu menyediakan food tray berkualitas dan memenuhi standar secara konsisten.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna akhir, tetapi juga memperkuat rantai pasok domestik. Meningkatnya kebutuhan food tray dinilai dapat menjadi peluang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi, kualitas, dan daya saing.

“Program prioritas pemerintah perlu memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Karena itu, industri dalam negeri harus semakin siap memenuhi kebutuhan produk berkualitas dan sesuai standar, sehingga manfaat dari meningkatnya permintaan dapat dirasakan oleh sektor manufaktur nasional,” ujar Agus.

Berlaku Berdasarkan Permenperin

Pemberlakuan SNI wajib untuk food tray memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan Secara Wajib.

Regulasi tersebut menjadi dasar untuk memastikan produk food tray yang diproduksi dan beredar memenuhi persyaratan standar yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari mengatakan, penerapan standardisasi harus dibarengi dengan penguatan sistem jaminan mutu di tingkat industri.

Menurutnya, pemenuhan standar tidak cukup hanya dilakukan pada tahap awal produksi, tetapi harus dijaga secara konsisten dalam keseluruhan proses produksi.

“Standardisasi merupakan salah satu fondasi untuk membangun industri yang berkualitas dan berdaya saing. Melalui penerapan standar dan sistem jaminan mutu yang baik, kita ingin memastikan produk industri nasional memiliki kualitas yang konsisten, aman digunakan, sekaligus semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat,” kata Emmy.

Industri Mulai Didampingi

Implementasi kebijakan SNI wajib tersebut juga diikuti dengan pendampingan kepada pelaku industri.

Melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta, pemerintah memberikan pelayanan dan pendampingan teknis kepada perusahaan yang akan memenuhi persyaratan sertifikasi.

Pada 8 Juli 2026, BSPJI Jakarta melakukan kunjungan perusahaan ke PT Yakun Prima Indonesia untuk memastikan kesiapan perusahaan dalam memenuhi seluruh persyaratan sebelum memasuki tahapan audit sertifikasi.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku industri mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sehingga proses sertifikasi dapat berlangsung efektif, objektif, dan sesuai dengan regulasi.

PT Yakun Prima Indonesia tercatat sebagai klien pertama BSPJI Jakarta yang mengajukan sertifikasi SNI untuk produk food tray sejak diberlakukannya Permenperin Nomor 1 Tahun 2026.

Pengajuan tersebut sekaligus menjadi salah satu langkah awal implementasi sertifikasi SNI wajib untuk produk food tray melalui BSPJI Jakarta.

Kepala BSPJI Jakarta Fathullah mengatakan, SNI seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban untuk memenuhi regulasi.

Bagi industri, pemenuhan standar merupakan investasi strategis untuk menjaga kualitas produk, meningkatkan kepercayaan pelanggan, sekaligus memperkuat daya saing.

“Melalui proses sertifikasi SNI, kami ingin memastikan setiap pelaku industri memperoleh pendampingan teknis yang memadai sehingga mampu memenuhi seluruh persyaratan standar secara konsisten. Penerapan SNI tidak hanya memberikan jaminan terhadap mutu dan keamanan produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan serta memperkuat daya saing industri nasional,” ujar Fathullah.

BSPJI Jakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perindustrian menyediakan berbagai layanan untuk mendukung implementasi standardisasi industri, mulai dari sertifikasi, pengujian, kalibrasi, inspeksi, dan verifikasi hingga pendampingan teknis kepada pelaku industri.

Ke depan, BSPJI Jakarta akan terus memperkuat sinergi dengan dunia usaha agar penerapan SNI wajib untuk food tray dapat berjalan efektif. Pendampingan kepada industri juga akan diperkuat agar pelaku usaha memahami persyaratan standar dan mampu menerapkannya secara konsisten dalam proses produksi.

Dengan demikian, penerapan SNI pada food tray tidak hanya menjadi instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan efek berganda bagi industri manufaktur nasional melalui peningkatan kualitas, kapasitas produksi, dan penguatan rantai pasok dalam negeri.