Pajak Pembangunan Rumah Mandiri Tanpa Kontraktor Direncanakan Naik Jadi 2,4%

0
211
Pembangunan rumah
Ilustrasi pembangunan rumah. FOTO: PUPR

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk pembangunan rumah mandiri tanpa kontraktor, dari yang sebelumnya sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen.

Isu tersebut sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi daya beli dan perekonomian.

Pasalnya, masyarakat menilai bahwa sudah terlalu banyak regulasi dari Pemerintah yang justru membebani perekonomian masyarakat.

Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai bahwa reaksi ini merupakan sesuatu yang wajar.

Pasalnya, penerapan kenaikan pajak PPn 2,4 persen ini dinilai cukup signifikan dalam melemahkan sektor konstruksi atau real-estate dalam perekonomian, terutama dari segi daya beli masyarakat.

“Situasinya daya beli lagi melemah, sehingga kalau ada tambahan beban kepada konsumsi masyarakat maka akan mengurangi daya beli,” jelas Tauhid dalam keterangannya, pada Sabtu, 14 September 2024.

Menurutnya, reaksi penolakan masyarakat ini tidak akan sampai menimbulkan gejolak atau dampak sosial dalam perekonomian Indonesia.

“Ya nggak sih, kayaknya cuma ke kalangan Pemerintahan saja. Menurut saya masyarakat sudah dewasa, saya rasa nggak akan sejauh itu. Masyarakat pasti akan kurang setuju lah, tapi nggak akan sejauh itu” kata Tauhid.

“Kalau dampak sosial atau politik mah mungkin kalau udah sampai ke harga beras dan sebagainya baru itu,” jelasnya.