
(Vibizmedia – Jakarta) Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus sebesar Rp30,01 juta per bulan bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap, dengan sasaran awal sebanyak 1.100 dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses dan kekurangan tenaga medis.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi para tenaga kesehatan yang mengabdi di daerah terpencil.
“Kebijakan ini menunjukkan kehadiran dan penghargaan negara terhadap dokter-dokter yang bekerja dengan tulus di daerah-daerah yang sulit dijangkau,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (6/8/2025).
Penentuan wilayah penerima tunjangan akan dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, termasuk ketimpangan distribusi tenaga medis, tingkat keterpencilan, dan kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Selain tunjangan khusus, pemerintah juga menjamin akses berkelanjutan terhadap pelatihan dan pengembangan karier bagi para dokter tersebut. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya menjaga profesionalisme tenaga medis, terutama mereka yang bertugas di wilayah pelosok.
“Tenaga kesehatan di daerah terpencil tidak boleh tertinggal dalam pengembangan profesional. Mereka tetap harus mendapatkan pelatihan dan pendidikan lanjutan,” tegas Menkes Budi dalam keterangannya pada 28 Juli 2025.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa insentif ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung tenaga medis yang berperan di garis depan layanan kesehatan nasional.
“Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan layanan terbaik di mana pun mereka bertugas,” ujarnya.
Perpres ini juga menegaskan bahwa tunjangan tersebut bersifat tambahan, di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya. Pemerintah pusat turut mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam menyediakan dukungan tambahan, seperti akomodasi, transportasi, logistik, hingga jaminan keamanan bagi para dokter.
Kebijakan ini selaras dengan Asta Cita poin ke-4 dan ke-5 dari pemerintahan Presiden Prabowo–Gibran, yang menekankan percepatan pemerataan layanan dasar dan peningkatan akses kesehatan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di wilayah terluar.








