Kekurangan 10 Ribu Psikolog, Pemerintah Genjot Program Titian

0
41
Pemerintah mempercepat penanganan krisis layanan kesehatan mental dengan menyiapkan jalur pendidikan khusus bagi psikolog klinis serta menambah formasi tenaga di fasilitas layanan primer. (Foto: DPD RI)

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah mempercepat penanganan krisis layanan kesehatan mental dengan menyiapkan jalur pendidikan khusus bagi psikolog klinis serta menambah formasi tenaga di layanan primer. Langkah ini diambil karena kekurangan psikolog klinis di Indonesia masih tinggi, mencapai lebih dari 10 ribu orang.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan bahwa pemenuhan tenaga psikolog klinis tidak bisa dilakukan secara cepat mengingat proses pendidikan yang panjang dan kompleks. Untuk itu, pemerintah mengembangkan skema percepatan melalui Program Titian sebagai jalur khusus pendidikan kompetensi klinis.

Ia menyebutkan, untuk menjadi psikolog klinis umumnya diperlukan sekitar 200 modul kompetensi. Namun melalui program tersebut, proses dipersingkat menjadi sekitar 30 modul tanpa mengurangi kualitas. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dante menegaskan, layanan kesehatan mental—terutama pada kasus berat seperti kecenderungan bunuh diri—memerlukan keahlian klinis yang mendalam. Oleh karena itu, percepatan pendidikan tetap harus disertai pengawasan dan evaluasi ketat, termasuk integrasi dengan regulasi Surat Tanda Registrasi (STR).

Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes RI, Maria Endang Sumiwi, mengungkapkan bahwa sejak 2024 pemerintah telah membuka penambahan formasi psikolog klinis di Puskesmas. Namun hingga kini masih terdapat kekosongan sekitar 10.105 tenaga.

Pemenuhan kebutuhan tersebut ditargetkan dalam tiga hingga lima tahun ke depan. Saat ini capaian baru sekitar 62 persen dan diharapkan meningkat hingga 75 persen dalam waktu dekat.

Ia menambahkan, meskipun dokter dan perawat telah dibekali pelatihan dasar untuk menangani gangguan mental seperti depresi hingga skizofrenia, layanan konseling yang lebih mendalam tetap membutuhkan peran psikolog klinis.

Dalam rapat tersebut, anggota Komite III DPD RI dari Jawa Barat, Agita Nurfianti, menilai persoalan kesehatan mental di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan dan memerlukan penanganan yang lebih sistematis.

Menurutnya, Puskesmas sebagai garda terdepan layanan kesehatan harus diperkuat, termasuk dengan strategi alternatif untuk menutup kekurangan tenaga. Ia mengusulkan agar psikolog umum dapat dilibatkan dalam layanan awal sebagai pintu masuk sebelum pasien dirujuk ke psikolog klinis atau psikiater.

Selain itu, ia juga menyoroti masih rendahnya literasi masyarakat terkait kesehatan jiwa, termasuk pemahaman mengenai perbedaan peran psikolog dan psikiater, yang turut memengaruhi akses layanan.

Isu kesehatan mental ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan pentingnya penguatan layanan promotif dan preventif di tingkat primer.

Upaya percepatan melalui Program Titian, penambahan tenaga, serta penguatan layanan di Puskesmas dinilai sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya dalam menciptakan sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.

Ke depan, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, kepastian regulasi profesi, serta peningkatan literasi masyarakat agar layanan kesehatan mental menjadi prioritas utama dalam pembangunan kesehatan nasional.