Kemdiktisaintek Perkuat Satgas Cegah Kekerasan dan Pelanggaran Etika di Kampus

0
47
Ilustrasi kehidupan kampus (Foto: Istimewa)

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat upaya pencegahan kekerasan dan pelanggaran etika di perguruan tinggi dengan mengoptimalkan peran satuan tugas (Satgas) serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan kasus di kampus.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan menegaskan bahwa Satgas di setiap perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menindaklanjuti berbagai laporan, termasuk dugaan kekerasan dan pelanggaran etika di lingkungan akademik.

“Satgas sudah terbentuk di seluruh perguruan tinggi, namun dalam waktu dekat akan kita evaluasi untuk memastikan kinerjanya benar-benar efektif dalam merespons temuan di lapangan,” ujar Fauzan saat menghadiri Penandatanganan Kontrak Program Pendanaan Riset dan Pengembangan Tahun 2026, Senin (20/4/2026).

Ia menyebutkan, pemerintah juga terus memperkuat koordinasi dan sosialisasi bersama kementerian terkait guna membangun sistem pencegahan yang lebih komprehensif. Meski demikian, langkah tersebut masih perlu ditingkatkan agar mampu menjangkau akar permasalahan secara lebih efektif.

Selain itu, Kemdiktisaintek menekankan pentingnya pelaksanaan layanan akademik mahasiswa di lingkungan resmi kampus, termasuk kegiatan bimbingan skripsi dan pembinaan akademik lainnya.

Menurut Fauzan, praktik layanan akademik di luar kampus berpotensi menciptakan relasi yang tidak sehat antara dosen dan mahasiswa, sehingga membuka peluang terjadinya pelanggaran etika.

“Kami menegaskan bahwa layanan akademik seperti bimbingan skripsi seharusnya dilakukan di dalam kampus untuk mencegah potensi penyimpangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai etika dan integritas. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan mahasiswa, dosen, maupun guru besar, harus ditindak tegas.

“Jika terbukti melanggar etika, tentu akan ditindak. Kampus harus menjadi benteng etika, bukan justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran,” tegasnya.

Fauzan menambahkan, penanganan pelanggaran akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang terjadi.

Kemdiktisaintek memastikan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kasus di perguruan tinggi akan dilakukan secara berkala. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam memperkuat kebijakan ke depan, termasuk optimalisasi peran Satgas di masing-masing kampus.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem pendidikan tinggi yang lebih aman, berintegritas, serta bebas dari kekerasan dan pelanggaran etika.