Pemerintah Fokus Putus Aliran Dana dan Pulihkan Aset Kejahatan Siber

0
93

(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemulihan aset hasil kejahatan harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kejahatan siber yang kian berkembang di Indonesia.

Menurutnya, pendekatan penegakan kejhukum tidak lagi cukup berfokus pada pemidanaan pelaku semata, tetapi juga harus mampu memutus aliran dana kejahatan serta mengembalikan kerugian negara dan masyarakat. “Keberhasilan tidak diukur dari banyaknya perkara yang diproses, melainkan dari kemampuan memulihkan aset negara, memutus aliran dana ilegal, serta menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, karakter kejahatan siber yang lintas negara, anonim, dan bergerak cepat menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Dalam sejumlah kasus, aset hasil kejahatan dapat diidentifikasi, namun pelaku sulit dibawa ke proses peradilan.

Karena itu, strategi pelacakan aliran dana dinilai sangat penting, tidak hanya untuk mengungkap kejahatan, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian secara nyata.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak Juni 2024 hingga triwulan I 2026 terdapat sedikitnya 21 kasus kejahatan sektor keuangan yang melibatkan perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan perusahaan sekuritas, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,52 triliun.

Selain itu, PPATK juga mengidentifikasi berbagai kejahatan siber berisiko tinggi, seperti penipuan daring, perjudian online, akses ilegal, serta kejahatan digital lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Lebih lanjut, Yusril menilai penggunaan instrumen *non-conviction based asset forfeiture* atau perampasan aset secara perdata menjadi terobosan penting, karena memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan instrumen tersebut harus tetap berada dalam koridor negara hukum dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia. “Instrumen ini harus tetap menjamin *due process of law* sebagaimana diatur dalam konstitusi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme telah memiliki dasar internasional melalui United Nations Convention Against Corruption yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Dalam konteks kebijakan nasional, ia menekankan pentingnya integrasi antara pembangunan ekonomi digital, sistem keuangan, dan kepastian hukum untuk menjawab kompleksitas kejahatan modern. Menurutnya, pembangunan ekonomi digital harus berjalan seiring dengan penguatan sistem keuangan serta kepastian hukum dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.