Gaspol Pertanian 4.0! Pemerintah Wajibkan SNI untuk Drone Pertanian, Industri Lokal Siap Naik Kelas

0
47
Drone pertanian
Drone pertanian. FOTO: PEMKAB PURBALINGGA

(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan daya saing industri alat dan mesin pertanian (alsintan) nasional melalui penerapan standardisasi berbasis teknologi industri 4.0, termasuk penggunaan drone pertanian.

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kualitas, keamanan, dan keandalan produk dalam mendukung transformasi menuju pertanian modern. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada teknologi baru seperti drone merupakan instrumen strategis.

“Penerapan standar pada drone pertanian bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi jaminan kualitas dan keamanan produk di pasar. Kami ingin memastikan transformasi menuju Pertanian 4.0 didukung teknologi yang tangguh dan berdaya saing global,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Senada, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan bahwa standardisasi memiliki peran penting dalam menciptakan keseragaman mutu serta meningkatkan efisiensi operasional industri alsintan.

“Standardisasi alsintan, termasuk drone, adalah kunci untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi. Kami berkomitmen mendampingi industri agar mampu bersaing di pasar global,” jelasnya.

Kemenperin melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin telah ditunjuk oleh Badan Standardisasi Nasional untuk melaksanakan sertifikasi drone pertanian berdasarkan standar SNI 9199:2023. Standar ini mencakup persyaratan mutu serta metode pengujian yang ketat.

Kepala BBSPJILM, Mogadishu Djati Ertanto menegaskan kesiapan pihaknya dalam menjalankan mandat tersebut, baik dari sisi fasilitas maupun sumber daya manusia.

“Kami telah meningkatkan kapabilitas laboratorium dan auditor untuk menjawab tantangan teknologi drone pertanian. Fokus kami memastikan produk tidak hanya inovatif, tetapi juga aman dan andal saat digunakan di lapangan,” ujarnya.

Penggunaan drone dalam sektor pertanian memang memiliki karakteristik khusus, terutama karena membawa muatan seperti pestisida dan pupuk. Tanpa standar yang jelas, risiko seperti penyemprotan tidak efektif hingga gangguan keselamatan bisa terjadi.

Melalui penerapan SNI 9199:2023, pemerintah memastikan setiap drone yang beredar telah memenuhi standar keselamatan sistem serta keandalan operasional.

Selain itu, sertifikasi ini juga memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku industri, mulai dari peningkatan kredibilitas produk, perluasan akses pasar—termasuk pengadaan pemerintah melalui e-katalog—hingga mitigasi risiko kegagalan fungsi.

Dengan langkah ini, pemerintah optimistis industri alsintan nasional mampu naik kelas dan bersaing di pasar global, sekaligus mempercepat terwujudnya ekosistem Pertanian 4.0 di Indonesia.