(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan penguatan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) akan memberikan dampak positif bagi perbankan nasional, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sekaligus memperkuat sektor keuangan secara keseluruhan.
Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA mulai 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan retensi devisa di dalam negeri guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dalam aturan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan dana DHE di perbankan dalam negeri, terutama Himbara.
Purbaya menjelaskan, kebijakan ini akan meningkatkan likuiditas perbankan nasional karena bank-bank Himbara akan memiliki cadangan dana dan valuta asing yang lebih besar.
“Dampaknya ke Himbara sudah jelas. Likuiditas dolar akan meningkat dan posisi kas menjadi lebih kuat. Dalam sektor keuangan, cash is king. Dengan likuiditas yang lebih solid, perbankan nasional akan semakin kokoh,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ia menambahkan, meningkatnya dana yang tersimpan di dalam negeri akan memperbesar kapasitas perbankan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif. Selama ini, sebagian dana hasil ekspor masih mengalir ke luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belum optimal.
“Sekarang dana tersebut berada di dalam negeri. Artinya, tersedia sumber pembiayaan yang lebih besar untuk mendukung aktivitas ekonomi dan menjadi bahan bakar bagi pertumbuhan,” jelasnya.
Selain memperkuat perbankan, kebijakan ini juga dinilai akan meningkatkan stabilitas sektor keuangan nasional. Dengan likuiditas yang lebih kuat serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan DHE, sistem keuangan Indonesia diharapkan semakin tangguh dalam menghadapi dinamika ekonomi global.
Purbaya juga menekankan bahwa aturan baru ini memperkuat implementasi kebijakan DHE yang sebelumnya dinilai belum optimal. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan kepatuhan seluruh pihak.
“Kebijakan ini mempertegas aturan yang sudah ada, dengan pengawasan yang lebih rinci agar implementasinya berjalan efektif,” ujarnya.
Ia optimistis kebijakan ini akan memberikan sentimen positif bagi pasar keuangan dan investor. Penguatan likuiditas perbankan serta meningkatnya dana yang beredar di dalam negeri dinilai akan menjadi faktor pendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Dampaknya positif bagi perbankan, perekonomian, dan pada akhirnya memperkuat sektor finansial Indonesia,” kata Purbaya.









