ESDM Targetkan Regulasi Migas Nonkonvensional Rampung Juni 2026

0
103
SKK Migas dan Pertamina Hulu Rokan meningkatkan eksplorasi minyak dan gas. (Foto: SKK Migas)

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyelesaian regulasi baru terkait pengembangan minyak dan gas bumi nonkonvensional (MNK) pada akhir Juni 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan produksi migas nasional sekaligus menekan ketergantungan impor energi, terutama di tengah tekanan fluktuasi dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa percepatan penyusunan regulasi tersebut merupakan respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi global yang terus berkembang. Ia menilai peningkatan produksi dalam negeri akan menjadi kunci dalam menjaga ketahanan energi nasional dari dampak volatilitas mata uang asing.

“SKK Migas berharap kerangka regulasi ini dapat diselesaikan pada akhir Juni dan mulai diimplementasikan pada awal Juli. Jika produksi dalam negeri meningkat, maka impor dapat ditekan dan dampak fluktuasi nilai tukar juga bisa diminimalkan,” ujar Yuliot dalam keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa revisi regulasi difokuskan untuk memperkuat peran badan usaha milik negara, khususnya Pertamina.

Menurutnya, meskipun pemerintah telah memiliki Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur MNK, sejumlah penyesuaian masih diperlukan guna memperkuat dukungan kebijakan.

“Ada beberapa aspek yang perlu direvisi agar dukungan terhadap Pertamina semakin optimal,” ujarnya.

Urgensi penguatan sektor migas kian terlihat dari tingginya konsumsi energi nasional. Berdasarkan data Dewan Energi Nasional (DEN), konsumsi minyak Indonesia telah mencapai sekitar 1,52 juta barel per hari, sementara produksi domestik masih berada di kisaran 610 ribu barel per hari.

Kesenjangan tersebut menyebabkan defisit besar yang harus ditutup melalui impor. Kondisi serupa juga terjadi pada sektor gas, di mana kebutuhan LPG nasional pada 2026 diperkirakan mencapai 10 juta ton, dengan sekitar 7,8 juta ton masih bergantung pada impor.

Tekanan terhadap sektor energi juga diperparah oleh pelemahan nilai tukar rupiah. Pada Jumat pagi, rupiah tercatat melemah 17 poin atau 0,09 persen ke level Rp18.066 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya di posisi Rp18.049 per dolar AS.

Pemerintah berharap, melalui percepatan regulasi MNK dan peningkatan produksi dalam negeri, ketahanan energi nasional dapat semakin kuat serta risiko eksternal dapat ditekan.