(Vibizmedia – Jakarta) Perdagangan global tengah mengalami transformasi signifikan. Digitalisasi, ekonomi hijau, perubahan preferensi konsumen, serta pergeseran rantai pasok kini menjadi bagian tak terpisahkan dari dinamika perdagangan internasional. Dalam konteks ini, digitalisasi tidak hanya mengubah cara pelaku usaha memahami kebutuhan pasar, tetapi juga meningkatkan efisiensi bisnis dan membuka akses ke pasar regional maupun global. Namun, seluruh proses tersebut membutuhkan fondasi kepastian hukum yang kuat agar inovasi dan transformasi dapat berjalan terarah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri dalam peluncuran Program Magister Hukum Bisnis Binus University di Jakarta, Jumat (26/6).
Menurut Wamendag Roro, percepatan perubahan global menuntut hadirnya talenta yang memahami keterkaitan antara hukum, bisnis, dan perdagangan digital. Dunia usaha membutuhkan kepastian, keadilan, serta tata kelola yang kuat agar mampu tumbuh secara berkelanjutan dan berdaya saing.
Ia menegaskan, kepercayaan merupakan fondasi utama dalam perdagangan. Di era digital, kepercayaan tersebut harus diperkuat dengan kepastian hukum. Pelaku usaha memerlukan kejelasan aturan dalam perdagangan digital, konsumen membutuhkan perlindungan hak, sementara platform digital memerlukan kejelasan mengenai kewajiban dan tanggung jawabnya.
Sejalan dengan itu, Pemerintah terus memperkuat tata kelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) guna menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib, transparan, dan kompetitif. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi, melainkan untuk menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha serta memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.
Di sisi lain, perdagangan global juga dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, seperti ketegangan geopolitik, meningkatnya proteksionisme, serta melemahnya sistem perdagangan multilateral. Hambatan nontarif dan tuntutan keberlanjutan turut memengaruhi akses pasar produk Indonesia. Untuk itu, kebijakan perdagangan nasional perlu tetap adaptif, kredibel, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Penguatan peran hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam menghadapi dinamika tersebut. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menghadirkan kepastian, keadilan, dan kepercayaan dalam setiap aktivitas perdagangan.
Wamendag Roro menegaskan pentingnya membangun sistem hukum perdagangan yang adaptif dan kredibel guna mendorong produk lokal naik kelas dan mampu bersaing di pasar global. Ia juga menekankan bahwa hukum harus menjadi jembatan untuk memperkuat daya saing, mendorong inovasi, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam perdagangan internasional.
Sementara itu, Direktur Binus Graduate Program, Sani M. Isa, menyampaikan komitmen Binus University dalam menghadirkan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat. Peluncuran Program Magister Hukum Bisnis diharapkan dapat melahirkan praktisi hukum yang adaptif, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi dunia usaha, pemerintahan, dan masyarakat di era digital.









