(Vibizmedia – Jakarta) Pernahkah Anda mendapati kolom komentar media sosial tiba-tiba dipenuhi promosi judi online? Fenomena tersebut rupanbuya bukan sekadar ulah akun iseng. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdibuatgi) mengungkap adanya serangan terorganisir yang dijalankan oleh jaringan internasional dengan memanfaatkan bot otomatis untuk membanjiri akun-akun dengan tingkat jangkauan tinggi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026 terjadi lonjakan signifikan, yakni sebesar 128 persen, pada komentar spam yang mempromosikan judi online di sejumlah akun media sosial milik pemerintah. Temuan ini mengindikasikan adanya perubahan pola operasi pelaku yang semakin agresif, sistematis, dan terstruktur.
“Hasil analisis kami menunjukkan bahwa ini bukan sekadar komentar biasa. Bot otomatis memantau akun-akun dengan interaksi tinggi, lalu dengan cepat membanjiri kolom komentar menggunakan promosi dan tautan menuju situs judi online,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut, Kemkomdigi menemukan bahwa pola serangan tersebut terhubung dengan jaringan afiliasi judi online lintas negara. Modus ini melibatkan penggunaan tagar tertentu, seperti #Rawitbet, dengan indikasi keterlibatan aktor dari India dan Brasil. Para pelaku memanfaatkan kolom komentar akun publik sebagai sarana promosi karena dinilai lebih sulit terdeteksi oleh sistem moderasi, terlebih saat memanfaatkan momentum tingginya perhatian publik terhadap Piala Dunia FIFA 2026.
Untuk menghindari deteksi otomatis, pelaku secara konsisten mengubah kata kunci, tagar, serta pola distribusi spam, sehingga upaya penyaringan oleh sistem platform menjadi lebih kompleks.
Menanggapi situasi tersebut, Kemkomdigi terus memperkuat koordinasi dengan berbagai penyelenggara platform digital, khususnya Meta. Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mempercepat penindakan terhadap jaringan judi online, termasuk pemutusan akses ke situs-situs yang terindikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online. Peran aktif dan kewaspadaan publik menjadi kunci penting dalam memutus rantai penyebaran kejahatan digital lintas negara ini,” tutup Alexander.









