Aturan Baru E-Commerce, Pedagang Online Tetap Bisa Jualan Tanpa NIB Sementara

0
100
Foto: Kemendag

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di marketplace tidak diberlakukan secara langsung. Pemerintah memberikan masa transisi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa regulasi yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026 tersebut menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan bertujuan memperkuat perlindungan bagi pedagang serta konsumen di ekosistem perdagangan digital.

Menurutnya, aturan ini tidak hanya menekankan kepatuhan, tetapi juga memberikan kemudahan dan dukungan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, agar dapat meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar secara digital.

Dalam Permendag tersebut, seluruh pedagang online diwajibkan memiliki NIB. Namun, untuk mempermudah prosesnya, penyelenggara marketplace diwajibkan menyediakan fitur yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih praktis. Selain itu, marketplace juga harus transparan terkait biaya layanan, kebijakan promosi, serta mendorong penjualan produk dalam negeri.

Iqbal mengungkapkan, saat ini baru sebagian kecil merchant di platform e-commerce yang telah memiliki NIB. Meski begitu, pemerintah memastikan pedagang tetap dapat berjualan selama masa transisi berlangsung.

Bagi pedagang baru, diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB. Sementara itu, pedagang yang sudah lebih dulu aktif di marketplace mendapat masa penyesuaian hingga 18 bulan.

Ia menambahkan, kebijakan masa transisi ini diberikan karena pemerintah memahami masih adanya tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa kepemilikan NIB memberikan banyak manfaat, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha, mempermudah aktivitas penjualan di platform digital, serta membuka akses ke berbagai fasilitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menjadi syarat dasar untuk perizinan lanjutan, NIB juga membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha melalui peluang kerja sama, akses pembiayaan, serta perluasan pasar.

Ia juga menegaskan bahwa pengurusan NIB tidak berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

Melalui kebijakan ini, Kemendag berharap ekosistem perdagangan digital di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan adil. Dengan adanya masa transisi dan kemudahan proses perizinan, pemerintah ingin mendorong lebih banyak pelaku UMKM masuk ke ranah digital tanpa mengganggu keberlangsungan usaha mereka.