Ruang Digital Belum Aman, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Platform

0
73
Foto: Kemkomdigi

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperketat pengawasan terhadap platform digital untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) berjalan efektif serta memberikan perlindungan nyata bagi anak di ruang digital.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Komunikasi Publik dan Massa, Molly Prabawaty, dalam Talk Show Hari Anak Nasional 2026 bertema “Membuat Rumus Generasi Penerus” di Jakarta, Senin (21/7/2026).

Molly menjelaskan, Kemkomdigi secara rutin memanggil penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan terhadap regulasi tersebut. Platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan X diminta memberikan penjelasan terkait implementasi aturan dalam PP Tunas.

Hingga 6 Juli 2026, tercatat 83 PSE telah melaporkan sebanyak 224 produk, layanan, dan fitur sebagai bagian dari kewajiban mereka. Meski demikian, Kemkomdigi tidak langsung menerima laporan tersebut, melainkan melakukan verifikasi melalui pengawasan, pengujian fitur, penanganan aduan masyarakat, serta evaluasi langkah konkret dari masing-masing platform.

Menurut Molly, regulasi ini juga mengatur pembatasan akses anak terhadap platform berisiko tinggi. Anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan mengakses layanan tersebut tanpa persetujuan dan pengawasan orang tua, sebagai upaya meminimalkan berbagai risiko di dunia digital.

Ia menambahkan, ancaman di ruang digital tidak hanya berupa konten negatif, tetapi juga mencakup paparan perjudian daring, pinjaman online ilegal, hingga berbagai bentuk eksploitasi yang menyasar anak.

Untuk itu, selain menerbitkan PP Tunas, Kemkomdigi juga menyiapkan aturan turunan seperti peraturan dan keputusan menteri guna memastikan standar kepatuhan platform dapat dijalankan secara optimal.

Dalam kesempatan yang sama, Molly menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak menggunakan media sosial. Ia menyoroti fenomena penggunaan akun kedua oleh anak-anak yang kerap luput dari pengawasan keluarga.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara orang tua dan anak menjadi kunci agar penggunaan teknologi digital tetap sehat, aman, dan bertanggung jawab. Ia berharap pengawasan dari keluarga dapat berjalan seiring dengan regulasi yang telah disiapkan pemerintah.

Penguatan implementasi PP Tunas ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya membangun sumber daya manusia unggul melalui perlindungan anak, peningkatan literasi digital, serta penciptaan ruang digital yang aman dan produktif bagi generasi mendatang.