Indonesia Dorong Standar Baru Peradilan ASEAN Lewat Denpasar Principles

0
44
Mahkamah Agung (MA) RI mencatat pencapaian penting di tingkat regional setelah Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) resmi mengadopsi *Denpasar Judicial Well-Being Principles* sebagai pedoman bersama untuk memperkuat kesejahteraan hakim di kawasan. (Foto: MA)

(Vibizmedia – Denpasar, Bali) Mahkamah Agung (MA) RI mencatat pencapaian penting di tingkat regional setelah Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) resmi mengadopsi Denpasar Judicial Well-Being Principles sebagai pedoman bersama dalam meningkatkan kesejahteraan hakim di kawasan. Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam reformasi peradilan ASEAN, karena untuk pertama kalinya aspek kesehatan mental, kesejahteraan psikologis, dan dukungan institusional bagi hakim diakui sebagai bagian penting dalam menjaga independensi lembaga peradilan.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Pertemuan ke-13 CACJ di Bangkok, Thailand, yang dihadiri Ketua MA RI Sunarto bersama para pimpinan lembaga peradilan negara-negara ASEAN.

Adopsi prinsip ini sekaligus menegaskan kontribusi Indonesia dalam mendorong transformasi sistem peradilan di kawasan. Jika sebelumnya kerja sama yudisial ASEAN lebih berfokus pada digitalisasi pengadilan, manajemen perkara, dan harmonisasi hukum, kini isu kesejahteraan hakim resmi menjadi agenda strategis regional.

Ketua MA RI, Sunarto, menyampaikan bahwa kerja sama antarperadilan ASEAN perlu terus berkembang seiring dinamika kawasan. Ia juga menyambut bergabungnya Timor-Leste sebagai anggota penuh CACJ, yang dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kolaborasi regional.

Menurutnya, sinergi antarnegara menjadi kunci untuk membangun sistem peradilan yang adaptif terhadap tantangan global. Ia optimistis pertemuan di Bangkok menghasilkan kemajuan signifikan bagi seluruh lembaga peradilan di kawasan.

Selain menjadi forum pengambilan keputusan strategis, pertemuan tersebut juga menandai resmi bergabungnya Timor-Leste ke dalam CACJ setelah penandatanganan Bangkok Statement 2026 oleh Chief Justice Timor-Leste, Afonso Carmona.

Pengesahan Denpasar Judicial Well-Being Principles menjadi salah satu hasil utama dalam pertemuan tersebut. Dokumen ini merupakan hasil kerja Working Group on Judicial Education and Training, dengan Indonesia sebagai salah satu ketua bersama melalui Ketua Kamar Pembinaan MA RI, Syamsul Maarif.

Prinsip tersebut lahir dari ASEAN Judicial Well-Being Workshop pertama yang diselenggarakan MA RI di Denpasar, Bali, pada Maret 2026, bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Melalui Bangkok Statement 2026, seluruh anggota CACJ sepakat menjadikan prinsip tersebut sebagai acuan bersama, sekaligus mendorong setiap negara anggota untuk mengembangkan kebijakan nasional terkait kesejahteraan hakim serta memperkuat riset dan kolaborasi di bidang tersebut.

Kesepakatan ini menandai perubahan paradigma dalam reformasi peradilan ASEAN. Untuk pertama kalinya, kesejahteraan hakim—mulai dari beban kerja, kesehatan mental, hingga dukungan kelembagaan—diakui sebagai faktor penting yang memengaruhi independensi hakim dan kualitas putusan pengadilan.

Selain itu, para Ketua Mahkamah Agung ASEAN juga menyepakati sejumlah agenda strategis lainnya dalam Bangkok Statement 2026. Di antaranya adalah pengesahan Volume I Memorandum of Guidance on Recognition and Enforcement of Money Judgments within ASEAN (ASEAN MOG) sebagai pedoman pengakuan dan pelaksanaan putusan perdata lintas negara. Penyusunan Volume II akan dilanjutkan hingga 2028.

CACJ juga mengadopsi Simplified Protocol on Verification Procedure to Authenticate Court Orders Within ASEAN untuk mempermudah verifikasi keabsahan putusan pengadilan antarnegara melalui pemanfaatan teknologi.

Dalam aspek kelembagaan, Singapura kembali ditunjuk sebagai tuan rumah Sekretariat Tetap CACJ untuk lima tahun ke depan mulai 24 Maret 2027. Sementara itu, Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah CACJ Working Week 2027, memperkuat posisinya sebagai salah satu motor penggerak kerja sama peradilan di ASEAN.

Pertemuan tersebut juga membuka peluang kerja sama baru dengan Mahkamah Agung Australia, serta melanjutkan kolaborasi dengan otoritas yudisial Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan, khususnya dalam pengembangan teknologi peradilan dan persidangan lintas negara berbasis video konferensi.

Di sisi lain, Working Group on Climate Justice akan menggelar simposium terkait opini penasihat Mahkamah Internasional mengenai perubahan iklim, sebagai bagian dari upaya memperkuat peran peradilan dalam menghadapi isu-isu global.