(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil platform YouTube untuk meminta klarifikasi terkait konten promosi rokok elektronik (vape) yang melibatkan anak-anak.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya usai acara pisah sambut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkomdigi di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026). Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada YouTube karena konten tersebut dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia sekaligus bertentangan dengan pedoman komunitas platform tersebut.
Kemkomdigi memberikan waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Selain itu, surat pemanggilan juga telah dikirimkan guna meminta penjelasan terkait langkah penanganan yang dilakukan oleh platform.
Menurut Meutya, kasus ini menunjukkan bahwa moderasi konten di platform digital masih belum optimal, terutama dalam menangani konten yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya anak-anak. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya tanggung jawab platform dalam mengawasi dan menyaring konten.
Ia menambahkan bahwa kewenangan Kemkomdigi berfokus pada aspek kepatuhan platform digital. Sementara jika ditemukan unsur pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Selain isu tersebut, Meutya juga menyoroti kasus perekaman seorang perempuan tanpa persetujuan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Ia menegaskan bahwa tindakan merekam tanpa izin tidak dapat dibenarkan, meskipun dilakukan di ruang publik, karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurutnya, Kemkomdigi akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui pengawasan dan langkah-langkah yang diperlukan, sementara proses hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian. Ia pun mengingatkan masyarakat agar menghentikan praktik perekaman tanpa persetujuan karena melanggar etika dan hukum yang berlaku.









