RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut, DPR Targetkan Rampung Oktober

0
62
Tenaga Kerja
Ilustrasi Program Padat Karya Tunai (PKT) melalui Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang melibatkan tenaga kerja petani. FOTO: PUPR

(Vibizmedia-Nasional) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan pada Oktober 2026. Pembahasan aturan tersebut saat ini masih berlangsung di Komisi IX DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan RUU tersebut telah berjalan cukup panjang dan kini memasuki tahapan yang dikejar sesuai jadwal.

“Terkait RUU yang perlindungan ketenagakerjaan, ini sudah berjalan panjangnya. Ya, kita sudah ada timeline-nya, insyaallah dalam masa sidang ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Cucun mengatakan DPR juga memperhatikan batas waktu yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diupayakan dapat dituntaskan sebelum atau pada Oktober.

“Karena sudah ada batas waktu yang dari Mahkamah Konstitusi juga di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR. Salah satu catatan yang disampaikan berkaitan dengan penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

Pembahasan RUU tersebut dilakukan dalam rapat Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup berbagai aspek dunia kerja, termasuk perlindungan bagi tenaga kerja sektor informal dan pekerja pada platform digital.

RUU tersebut terdiri atas 20 bab dan 264 pasal.

Menurut Putih Sari, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.

Selain perlindungan pekerja, aturan tersebut mencakup upaya mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi serta produktivitas tenaga kerja, dan mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak.

RUU ini juga mengatur penguatan hubungan industrial, pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, serta mengantisipasi perubahan dunia kerja akibat transformasi digital.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional.