ATR/BPN Perluas Sertifikasi Tanah di Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia

0
61
Kementerian ATR/BPN memperkuat sertifikasi tanah di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terluar Indonesia. (Foto: Kementerian ATR/BPN)

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong sertifikasi bidang tanah di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terluar. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penguasaan tanah, sekaligus mendukung penataan wilayah strategis yang berada di kawasan perbatasan Indonesia.

Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Muhammad Tansri, menjelaskan bahwa sertifikasi tanah memiliki fungsi lebih luas daripada sekadar menerbitkan dokumen kepemilikan. Upaya ini juga menjadi instrumen untuk memperjelas status hukum tanah serta mendukung pengelolaan kawasan yang memiliki arti penting bagi negara.

“Sertifikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Rabu (22/10/2026).

Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, 87 pulau dilaporkan telah memiliki bidang tanah bersertifikat, sedangkan pulau-pulau lainnya masih membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Menurut Tansri, program sertifikasi mencakup bidang tanah di wilayah pesisir, pulau kecil berpenghuni maupun tidak berpenghuni, serta pulau-pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain.

1.349 Pulau Telah Memiliki Bidang Tanah Bersertifikat

Data Direktorat Penatagunaan Tanah yang merujuk pada Sistem Informasi Pulau milik Badan Informasi Geospasial (BIG) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki 17.343 pulau kecil dengan luas maksimal 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

Dari total tersebut, sebanyak 1.349 pulau tercatat telah memiliki bidang tanah bersertifikat. Sementara itu, bidang tanah di 15.977 pulau belum disertifikasi dan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi berdasarkan data ATR/BPN.

“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” kata Tansri.

Ia menekankan bahwa sertifikat yang dimaksud bukanlah dokumen kepemilikan atas satu pulau secara utuh, melainkan sertifikat untuk bidang-bidang tanah tertentu yang berada di pulau tersebut. Pencatatan ini diperlukan agar status penguasaan dan kepemilikan tanah dapat diketahui secara lebih akurat berdasarkan data pertanahan.

Ketersediaan data yang jelas juga membantu pemerintah memetakan kondisi penguasaan tanah melalui informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Data tersebut dapat digunakan untuk memantau perkembangan kondisi pertanahan, mendeteksi potensi konflik, serta memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki hak atas tanah.

Lindungi Hak Masyarakat dan Perkuat Penataan Wilayah Perbatasan

Bagi masyarakat pesisir, sertifikasi tanah memberikan perlindungan hukum terhadap bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan. Di sisi lain, bagi pemerintah, data pertanahan menjadi landasan penting dalam penataan ruang serta pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil secara tertib.

Tansri menegaskan bahwa sertifikasi tanah harus berjalan selaras dengan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan. Dengan demikian, pemanfaatan tanah dapat disesuaikan dengan ketentuan hukum serta karakteristik lingkungan pulau-pulau kecil.

“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” tuturnya.

Melalui percepatan sertifikasi bidang tanah dan penguatan basis data pertanahan, ATR/BPN berharap status hukum tanah di wilayah pesisir dan perbatasan semakin jelas. Upaya ini diharapkan mampu melindungi hak masyarakat, menekan risiko sengketa, serta mendukung pengelolaan kawasan strategis yang tertib dan berkelanjutan demi menjaga kedaulatan Indonesia.