
(Vibizmedia-Nasional) Integrasi data nasional menjadi salah satu agenda penting dalam memperkuat keamanan informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah bersama DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait tengah merumuskan Undang-Undang Satu Data Indonesia untuk membangun tata kelola data yang terpadu, aman, dan akuntabel.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam pertemuan Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Prabowo menegaskan pentingnya kedaulatan data di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi. Penguasaan dan pengelolaan data dinilai menjadi fondasi strategis untuk menjaga keutuhan bangsa sekaligus memperkuat ketahanan nasional di era digital.
“Bapak Presiden menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi,” demikian keterangan yang dikutip dari akun media sosial Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet.
Penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan integrasi data antarinstansi pemerintah. Selama ini, keseragaman standar, kualitas, serta pertukaran data menjadi aspek penting agar informasi yang digunakan dalam pengambilan kebijakan dapat lebih akurat dan konsisten.
Melalui tata kelola data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan ketepatan pelayanan publik, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Integrasi tersebut juga diharapkan memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber. Dengan demikian, pemanfaatan data tidak hanya berorientasi pada efisiensi birokrasi, tetapi juga pada perlindungan informasi dan kepentingan nasional.
“Integrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber,” demikian keterangan Sekretariat Kabinet.
Perumusan regulasi ini melibatkan berbagai unsur untuk membangun kerangka hukum yang dapat diterapkan secara lintas sektor. Kehadiran DPR RI, akademisi, serta perwakilan kementerian dan lembaga diharapkan memperkuat pembahasan mengenai tata kelola, keamanan, dan pemanfaatan data nasional.
Sejumlah tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University Prof. Dr. Sofyan Sjaf, serta Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti.
Turut hadir Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, dan Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono.
Penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan informasi nasional yang lebih terkoordinasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan integrasi berjalan efektif, keamanan data terjaga, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan transparan.








