Kini, Semua Moda Transportasi Gunakan Syarat Aplikasi PeduliLindungi

0
500

(Vibizmedia – Industry) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama para operator transportasi tengah mempersiapkan penerapan aplikasi PeduliLindungi pada seluruh moda transportasi yang direncanakan akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021. Ini akan menjadi salah satu syarat perjalanan transportasi baik di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi COVID-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Menhub, pada Selasa (24/8/2021).

Menhub menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta diminta mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Menhub.

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, di mana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 PeduliLindungi.

Àplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat diantaranya: dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).

Terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang dan dikategorikan Level 4-1, mulai mulai 24 s.d 30 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami lonjakan gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang siginifikan.

Persyaratan perjalanan transportasi di masa perpanjangan PPKM, oleh Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No.17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.
Emy T/Journalist/Vibizmedia
Editor: Emy Trimahanani

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here