Gaspol Industri Hijau! Kemenperin Perketat Verifikasi Emisi demi Target Net Zero 2060

0
109
Energi hijau
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau industri energi hijau. FOTO: KEMENPERIN

(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat langkah strategis untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 melalui pengendalian dan verifikasi emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor industri. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan verifikasi laporan emisi energi listrik yang dilaksanakan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP).

Kegiatan verifikasi tersebut dilakukan di PLTU Banjarsari milik PT Bukit Pembangkit Innovative yang berlokasi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada 18–19 Februari 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pelaporan emisi karbon yang transparan, akuntabel, serta sesuai standar nasional dan internasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa transformasi menuju industri hijau merupakan sebuah keharusan, bukan lagi pilihan. Ia menilai, pengendalian dan pelaporan emisi yang transparan menjadi fondasi utama untuk menjaga daya saing industri nasional di pasar global.

“Transformasi menuju industri hijau bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pengendalian dan pelaporan emisi yang transparan menjadi fondasi penting dalam menjaga daya saing industri nasional di pasar global,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (8/4).

Sejalan dengan itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan bahwa unit pelaksana teknis (UPT) memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi industri hijau melalui layanan teknis yang kredibel.

“Kami terus mendorong UPT di lingkungan BSKJI untuk memperkuat kapasitas layanan agar dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan industri hijau nasional,” ungkapnya.

Kegiatan verifikasi ini juga merupakan implementasi dari regulasi pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 yang mewajibkan pelaku usaha di subsektor pembangkit listrik untuk melakukan penghitungan serta pelaporan emisi GRK setiap tahun.

Dalam prosesnya, tim verifikator BBSPJIKKP melakukan penelaahan dokumen, evaluasi metodologi penghitungan emisi, hingga pemeriksaan kesesuaian data aktivitas dan faktor emisi. Kunjungan lapangan juga dilakukan guna memastikan keselarasan antara laporan dengan kondisi operasional pembangkit listrik.

Kepala BBSPJIKKP, Cahyadi menjelaskan bahwa verifikasi emisi GRK bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen industri dalam mendukung transisi menuju energi bersih.

“Verifikasi ini menjadi bagian penting dalam mendorong efisiensi energi, meningkatkan kredibilitas sistem pelaporan emisi, serta mendukung perumusan kebijakan berbasis data yang akurat,” jelasnya.

Melalui verifikasi yang independen dan profesional, laporan emisi diharapkan dapat menjadi dasar kuat dalam pengambilan kebijakan nasional, sekaligus mendorong inovasi berkelanjutan di sektor ketenagalistrikan.

Kemenperin pun menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung pengendalian emisi, demi mewujudkan Indonesia yang lebih hijau, berdaya saing, dan berkelanjutan.