(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara resmi menerbitkan Sertifikat Tipe Validasi (Validation Type Certificate/VTC) untuk pesawat udara tanpa awak model HY100. Sertifikasi ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan teknologi penerbangan modern di Indonesia.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Sokhib Al Rokhman, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendorong inovasi sekaligus memastikan standar keselamatan penerbangan nasional tetap terjaga.
“Seluruh proses sertifikasi dilakukan secara komprehensif, mulai dari evaluasi desain hingga uji terbang, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Senin (4/5/2026).
Sertifikat tersebut diserahkan oleh perwakilan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara kepada perusahaan manufaktur Ursa Aeronautical Technology Co. Ltd. sebagai pengembang drone kargo HY100.
Sebelumnya, tim ahli kelaikudaraan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melakukan proses *validation type certification* langsung di fasilitas produksi di Shihezi, Tiongkok. Pengujian meliputi verifikasi desain, spesifikasi teknis, hingga kinerja operasional untuk memastikan kesesuaian dengan standar keselamatan nasional.
Penerbitan sertifikat ini merupakan yang pertama di Indonesia untuk kategori drone kargo berukuran besar (*large cargo drone*), sekaligus menandai kesiapan regulator dalam merespons perkembangan teknologi pesawat tanpa awak.
Dengan kapasitas angkut mencapai 1,9 ton, HY100 dinilai memiliki potensi besar dalam mentransformasi sektor logistik nasional. Teknologi ini mampu mempercepat distribusi barang, terutama ke wilayah terpencil yang sulit dijangkau oleh moda transportasi konvensional.
Selain itu, penggunaan drone kargo diharapkan dapat meningkatkan efisiensi rantai pasok serta mendukung pemerataan pembangunan ekonomi, sejalan dengan penguatan konektivitas nasional.
Sebagai tahap awal operasional, pemerintah akan menerapkan penggunaan drone di ruang udara terbatas (segregated airspace) untuk memastikan keselamatan penerbangan. Langkah ini juga diiringi dengan penyusunan regulasi lanjutan yang menyesuaikan karakteristik teknologi baru tersebut.
Kementerian Perhubungan menegaskan akan terus mengawal implementasi teknologi Unmanned Aircraft System serta pengembangan advanced air mobility agar tetap memenuhi standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.
Langkah ini sejalan dengan agenda transformasi digital dan penguatan inovasi nasional, sekaligus mendukung peningkatan efisiensi sektor logistik dan konektivitas wilayah Indonesia secara berkelanjutan.









