Obat Kesehatan Jiwa Masuk Layanan Primer, Anggaran Melonjak Signifikan

0
60

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat dukungan terhadap layanan kesehatan jiwa pada 2026, salah satunya melalui peningkatan signifikan anggaran pengadaan obat, terutama untuk penanganan skizofrenia.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya memperluas akses pengobatan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), khususnya di layanan kesehatan primer.

“Tahun ini kita sudah bisa menyediakan obat kesehatan jiwa di layanan primer. Anggarannya meningkat cukup signifikan, dari sekitar Rp11 miliar pada tahun-tahun sebelumnya menjadi sekitar Rp50 miliar tahun ini, atau hampir lima kali lipat,” ujar Imran dalam Webinar Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026 di Jakarta, Selasa (25/5/2026).

Ia menjelaskan, tema Hari Kesehatan Jiwa 2026 yang mengangkat isu stigma, deteksi dini, dan akses pengobatan skizofrenia dipilih karena masih banyak penyandang yang menghadapi diskriminasi di masyarakat.

Menurutnya, skizofrenia tidak hanya persoalan medis, tetapi juga persoalan sosial. Stigma yang kuat kerap membuat penderita dan keluarganya enggan mencari bantuan, sehingga penanganan menjadi terlambat.

“Padahal, deteksi dini dan penanganan yang tepat dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang skizofrenia secara signifikan,” katanya.

Data Kemenkes menunjukkan, hingga semester I 2026, hampir 130 ribu ODGJ berat telah mendapatkan layanan kesehatan. Namun angka tersebut baru mencakup sekitar 25 persen dari total estimasi kasus di Indonesia.

Untuk memperkuat layanan, pemerintah juga meningkatkan jumlah puskesmas yang mampu menangani gangguan jiwa menjadi sekitar 6.000 fasilitas. Selain itu, sistem rujuk balik dan penyediaan obat psikotik di apotek satelit terus didorong agar pengobatan pasien tetap berlanjut setelah keluar dari rumah sakit.

“Kami juga mendorong BPJS agar sistem rujuk balik dan apotek satelit memastikan ketersediaan obat psikotik, sehingga pengobatan pasien tidak terputus,” jelas Imran.

Di sisi lain, Kemenkes masih menyoroti praktik pasung yang terjadi akibat keterbatasan akses layanan dan stigma sosial. Tercatat sekitar 2.200 kasus pasung pada tahun lalu, dan hingga Maret 2026 masih ditemukan sekitar 1.200 kasus.

“Pasung terjadi karena ODGJ tidak mendapatkan akses pengobatan yang memadai, sekaligus karena belum adanya penerimaan dari keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, Kemenkes mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, aman, dan bebas stigma bagi penyandang gangguan jiwa.

“Kesehatan jiwa adalah tanggung jawab bersama. Setiap orang berhak hidup sehat, bermartabat, dan diterima di lingkungannya,” tutup Imran.