(Vibizmedia-Nasional) Antisipasi masalah permodalan dan pembiayaan, pemerintah telah meresmikan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indramayu.
Menurut Presiden, Lembaga Keuangan Mikro tersebut memberikan ruang kepada nelayan ketika membutuhkan modal ada tempatnya, ungkapnya saat meresmikan Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Nelayan di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/6).
Mungkin lebih pas diberikan nama Bank Mikro Nelayan, terang Presiden. Selain itu, Presiden mengusulkan agar bunga pinjaman yang diberikan dapat diturunkan dari 7% menjadi 3% per tahun.
Usulan menurunkan bunga ini bukan tanpa alasan, mengingat pembiayaan mikro bagi nelayan ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jelas Presiden.
BLU tidak mencari keuntungan, yang penting dananya mutar di nelayan, tetapi Presiden berpesan agar para nelayan cermat jika ingin meminjam uang. Para nelayan juga diimbau agar menggunakan pinjamannya untuk hal yang produktif.
Dalam kesempatan berbincang dengan nelayan, salah satunya Carikam nelayan budidaya udang vaname, ia meminjam sebesar Rp50 juta. Saat panen setelah 3 bulan, keuntungan yang didapat sebesar Rp50 juta.
Menurutnya, keuntungan tersebut didapat ketika harga bagus, sedangkan ketika harga turun, keuntungannya Rp 25 juta. Dirinya meminta kepada Presiden untuk menaikkan harga udang vaname.
Presiden pun menanggapi dengan menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa intervensi urusan harga.Urusan harga itu enggak mungkin pemerintah intervensi, harga itu ditentukan oleh pasar. Kalau produksinya banyak, permintaan berkurang ya pasti harganya turun otomatis, terang Presiden.
Oleh karena itu, Presiden pun menyarankan agar nelayan bisa memperhitungkan kapan harga naik atau turun. Dengan demikian bisa ditentukan juga kapan mulai menanam udang.
Di Karangsong, Indramayu, merupakan pertama kalinya penyaluran dana BLU LPMUKP melalui LKM yakni Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Jasa Hasil Windu dan Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra dengan plafon yang disetujui masing-masing adalah Rp 2 miliar untuk 100 orang pembudidaya dalam Pokdakan Jasa Hasil Windu dan Rp 8 Miliar untuk 323 nelayan yang tergabung dalam KPL Mina Sumitra.
Skema permohonan pengajuan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir ini sangat terjangkau bagi pelaku usaha, terutama untuk skala yang belum terjangkau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Journalist: Rully
Editor: Mark Sinambela









