Aplikasi Siap Mutu Tingkatkan Kemudahan Ekspor Produk Perikanan

0
252

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui telah meluncurkan aplikasi berbasis sistem nasional terintegrasi guna mempermudah pelaku usaha dalam kegiatan ekspor dan menjamin diterimanya produk oleh otoritas kompeten di negara tujuan. Aplikasi tersebut, bernama Siap Mutu (Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Mutu), berada di bawah pengelolaan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP).

Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa Siap Mutu telah terhubung dengan berbagai sistem nasional seperti OSS dan INSW, serta sistem instansi terkait lainnya, untuk memfasilitasi proses ekspor produk perikanan. Aplikasi ini juga dinilai mendukung keberterimaan produk perikanan Indonesia di negara tujuan ekspor, karena otoritas luar negeri dapat menerima Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) secara elektronik menggunakan sistem QR Code.

Saat ini, SMKHP menjadi salah satu syarat utama dalam menjamin mutu dan keamanan pangan di 140 negara tujuan ekspor perikanan Indonesia. Keberadaan Siap Mutu dianggap telah meningkatkan konektivitas internasional secara signifikan, sehingga mempercepat proses ekspor, mengurangi waktu tunggu (dwelling time), dan memperkuat daya saing produk di pasar global.

Proses permohonan penerbitan SMKHP melalui aplikasi ini, mulai dari evaluasi awal hingga penerbitan draf sertifikat, dapat diselesaikan dalam waktu rata-rata lima menit. Selanjutnya, dilakukan verifikasi daring terhadap data kapal, volume komoditas, dan informasi lainnya. Contoh implementasi aplikasi ini dapat dilihat di Kantor Perwakilan Badan Mutu Provinsi Jawa Barat di Tanjung Priok, yang juga telah mengintegrasikan Siap Mutu dengan sistem pembayaran PNBP, memungkinkan pencetakan kuitansi langsung di lokasi.

Pelaku usaha juga dimudahkan dengan fitur pemantauan proses permohonan secara daring. Untuk menunjang komitmen pelayanan publik, aplikasi ini telah terhubung penuh dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW), sehingga data yang diinput oleh pengguna akan tersinkronisasi dengan kementerian atau lembaga terkait, memperlancar distribusi komoditas ke negara tujuan.

Ishartini menyampaikan bahwa KKP telah menjalin koordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW), dan sesuai amanat Permen KP Nomor 33 Tahun 2024, sistem tersebut telah terkoneksi secara daring dengan SINSW. LNSW dinilai memiliki peran penting dalam digitalisasi proses perdagangan komoditas, termasuk dalam mendukung ekspor perikanan secara elektronik. Bahkan, penjajakan kerja sama sertifikasi elektronik dengan Norwegia pun sedang dilakukan, yang rencananya akan difasilitasi secara terpusat melalui SINSW.

Langkah ini sejalan dengan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong transformasi digital di lingkungan kementeriannya demi mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, membangun data terpadu yang akurat, serta memberikan pelayanan publik yang optimal.