Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu untuk Percepat Pemerataan Industri

0
381
Foto: Kemenperin

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan pembangunan dan pemerataan industri nasional melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT). Regulasi ini disiapkan untuk menjawab tantangan pengembangan industri di wilayah dengan keterbatasan lahan serta kebutuhan pengembangan kawasan tematik.

Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Permenperin tersebut di Batam, Kepulauan Riau, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

“Rancangan ini disusun untuk mengakomodasi pengembangan kawasan industri berkarakteristik khusus, termasuk kawasan kecil, tematik, atau dengan keterbatasan lahan,” jelas Dirjen KPAII, Tri Supondy, di Jakarta, Rabu (4/6).

Ia menambahkan, pengembangan perwilayahan industri menjadi strategi kunci pembangunan sektor industri yang selama lima tahun terakhir mencatat pertumbuhan stabil 4–5% per tahun. Sektor industri pengolahan nonmigas juga menyumbang lebih dari 16% terhadap PDB nasional, dan mencapai 17,5% pada triwulan I 2025.

Pengembangan kawasan industri, lanjut Tri, dilakukan sesuai Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2035, melalui pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta pembangunan sentra industri kecil dan menengah (IKM).

“Hingga Mei 2025, sudah ada 170 perusahaan kawasan industri dengan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), mencakup 94.841 hektare, dengan tingkat keterisian mencapai 59,52%,” ujarnya.

Rancangan Permenperin ini memberikan kerangka pengaturan pengembangan kawasan industri di bawah 50 hektare dalam kondisi tertentu, seperti kawasan tematik (hasil tembakau, kelautan, tekstil, digital), keterbatasan lahan di daerah, serta percepatan industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas (KPBPB).

Selain itu, regulasi ini membuka peluang legalisasi kawasan industri yang sudah eksis sebelum 2015 melalui pasal peralihan, terutama untuk wilayah seperti Batam yang memiliki karakteristik dan kebutuhan khusus.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang KEK dan Proyek Strategis Nasional, Akhmad Ma’ruf Maulana, menilai kebijakan ini sebagai langkah realistis yang mendukung pengembangan industri kecil-menengah, khususnya di wilayah seperti Kepri.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia Wilayah Kepri, Peters Vincent. Ia menekankan pentingnya regulasi fleksibel untuk mendukung kawasan industri kecil di Batam, yang memiliki posisi strategis dekat dengan Singapura dan Malaysia, serta infrastruktur yang lengkap.

Kemenperin pun membuka ruang partisipasi luas melalui forum konsultasi publik agar semua pemangku kepentingan—pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi, dan pengelola kawasan—dapat menyampaikan masukan terhadap isi regulasi.

“Kami berharap R-Permenperin ini segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum yang kuat, praktis, dan responsif terhadap kebutuhan industri nasional. Dukungan semua pihak sangat kami hargai,” tutup Tri Supondy.