Pemerintah Beri Diskon Iuran 50 Persen untuk Lindungi Pekerja Informal

0
86
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Kemnaker)

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan di sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan yang lebih inklusif di tengah dinamika ekonomi.

Ia menyampaikan bahwa keringanan iuran diberikan agar semakin banyak pekerja BPU dapat memperoleh perlindungan tanpa mengurangi manfaat yang diterima.

Kebijakan ini mencakup berbagai sektor pekerjaan informal. Untuk sektor transportasi—termasuk pengemudi layanan berbasis aplikasi, non-aplikasi, dan kurir—diskon iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi pekerja BPU di luar sektor tersebut, keringanan diberlakukan pada April hingga Desember 2026.

Meski iuran diturunkan, pemerintah memastikan manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. Program JKK dan JKM mencakup santunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta beasiswa bagi keluarga peserta. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko.

Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menjaga keterjangkauan iuran, tetapi juga memastikan kualitas perlindungan tetap optimal sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya telah ditanggung melalui APBN maupun APBD. Pemerintah juga terus mendorong peningkatan literasi jaminan sosial agar pekerja semakin memahami pentingnya perlindungan kerja.

Selain itu, perlindungan bagi pekerja sektor ekonomi digital turut diperkuat melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring dan kurir. Nilainya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, sehingga memberikan kepastian tambahan penghasilan yang lebih terukur.

Melalui kebijakan terpadu ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam membangun sistem jaminan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja sektor informal sebagai bagian penting perekonomian nasional.