(Vibizmedia – Jakarta) Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik menawarkan proses yang jauh lebih cepat dibandingkan metode sebelumnya.
Di sejumlah gerai operator, pelanggan kini cukup melakukan pemindaian wajah untuk mengaktifkan nomor baru. Bahkan di beberapa lokasi, proses registrasi dapat dilakukan melalui mesin layanan mandiri layaknya ATM. “Pelanggan hanya perlu melakukan pemotretan wajah singkat dan nomor langsung aktif. Rata-rata prosesnya kurang dari satu menit,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Tak hanya mempercepat proses, sistem ini juga memberikan kontrol lebih kepada pelanggan. Melalui fitur baru, pengguna dapat mengecek nomor telepon yang terdaftar menggunakan NIK atau Kartu Keluarga mereka.
Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal, pelanggan dapat segera melaporkannya kepada operator untuk dinonaktifkan. Pemerintah menilai fitur ini penting untuk menekan penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap terjadi tanpa disadari pemilik data.
Pemerintah sendiri akan mulai memberlakukan registrasi SIM berbasis biometrik secara nasional pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital serta meningkatnya ancaman kejahatan siber.
Selain itu, pemerintah juga mendorong operator seluler untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap penipuan digital atau scam. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), hingga April 2026 kerugian akibat penipuan digital telah mencapai Rp9,5 triliun dengan lebih dari 548 ribu laporan kasus.
Seluruh operator kini telah mengembangkan sistem keamanan masing-masing. Telkomsel memperkenalkan ScamLink, Indosat Ooredoo Hutchison menghadirkan sistem yang mendapat apresiasi internasional, sementara XL Smart juga mengembangkan fitur anti-spam untuk melindungi pelanggan.
Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam beraktivitas di ruang digital serta memanfaatkan fitur keamanan yang tersedia.
Ke depan, pemerintah juga akan membuka skema registrasi biometrik sukarela bagi nomor lama yang telah aktif. Melalui program ini, pelanggan dapat memverifikasi ulang identitas mereka sekaligus memastikan tidak ada nomor lain yang menggunakan data pribadi tanpa izin.
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah membangun kepercayaan (trust) dalam ekosistem digital nasional. Menurut Edwin, pembangunan infrastruktur digital tidak akan optimal tanpa rasa aman dari masyarakat dalam berkomunikasi dan bertransaksi.
“Bandwidth yang paling penting adalah trust. Sebesar apa pun infrastruktur digital tidak akan berarti jika masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka berinteraksi,” ujarnya.
Dengan identitas digital yang lebih terverifikasi, pemerintah berharap masyarakat dapat bertransaksi dengan lebih aman, sehingga ekosistem ekonomi digital Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
Edwin menegaskan, registrasi biometrik bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk perlindungan bersama antara pemerintah, operator, dan masyarakat. “Negara hadir untuk melindungi. Biometrik ini bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk saling menjaga demi kemajuan bersama,” pungkasnya.









