(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah semakin serius menata ekosistem pariwisata digital dengan memperketat pengawasan terhadap platform Online Travel Agent (OTA) asing seperti Airbnb, Booking.com, dan Agoda. Salah satu langkah yang tengah diproses adalah mewajibkan seluruh OTA asing memiliki kantor dan terdaftar secara resmi di Indonesia agar transaksi dan kewajiban perpajakan dapat diawasi secara lebih optimal.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dan pemerintah. Anggota Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan bahwa platform OTA asing seharusnya tunduk pada aturan yang sama dengan pelaku usaha lain yang beroperasi di Indonesia.
Menurut Evita, selama ini aliran devisa dari transaksi yang dilakukan melalui platform asing sulit dipantau karena pembayaran banyak diproses di luar negeri. Karena itu, keberadaan kantor resmi di Indonesia dinilai penting untuk menjamin perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan pengawasan yang lebih efektif.
Selain persoalan legalitas OTA, Evita juga menyoroti tanggung jawab platform digital dalam memastikan akomodasi yang dipasarkan telah memiliki izin usaha yang sah. Ia menilai platform tidak hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga harus turut memastikan kepatuhan para pemilik vila dan akomodasi terhadap regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, menyatakan pemerintah saat ini tengah mengerjakan dua agenda besar secara bersamaan, yakni penataan perizinan OTA dan penertiban legalitas usaha akomodasi.
“Kami mendorong OTA asing untuk beroperasi penuh dan memiliki kantor di Indonesia. Dengan demikian, transaksi bisnis dapat berlangsung di dalam negeri dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, seluruh vila dan akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta legalitas usaha yang lengkap.
Sementara itu, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengintegrasikan data platform OTA dengan sistem perizinan nasional melalui OSS (Online Single Submission).
Pemerintah telah bertemu dengan sejumlah OTA dan mendorong agar setiap akomodasi yang ditampilkan dalam platform mencantumkan NIB dan NPWP. Hasil pencocokan data awal antara platform OTA dan OSS bahkan menemukan sekitar 1.600 akomodasi yang masih bermasalah dari sisi legalitas.
Ke depan, integrasi sistem melalui Application Programming Interface (API) akan memungkinkan data OSS dan OTA saling terkoneksi sehingga pemerintah dapat melakukan verifikasi secara lebih cepat dan akurat.
Pemerintah juga berencana memberikan masa transisi selama satu tahun setelah integrasi sistem selesai dilakukan. Masa penyesuaian tersebut diharapkan memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi seluruh dokumen dan legalitas yang diperlukan.
Aturan mengenai kewajiban OTA asing memiliki kantor di Indonesia saat ini masih dibahas bersama sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara OTA asing dan OTA lokal seperti Traveloka serta tiket.com.
Keluhan mengenai ketimpangan persaingan juga datang dari pelaku industri perhotelan yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia. Mereka menilai masih banyak vila yang beroperasi dan menerima tamu melalui platform digital tanpa izin usaha yang memadai, sementara hotel resmi harus memenuhi berbagai kewajiban pajak dan regulasi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha akomodasi dan platform digital dapat berada dalam satu sistem pengawasan yang sama, sehingga tercipta iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan memberikan kontribusi ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia.









