(Vibizmedia – Jakarta) Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong seluruh pemerintah daerah segera menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Dalam Perpres tersebut, kepala daerah diberi batas waktu paling lambat Januari 2027 untuk menetapkan Perkada sebagai dasar operasional penanganan ATS di wilayah masing-masing.
Bima menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat mengikat secara hukum. Oleh karena itu, pemerintah pusat akan terus mengawal agar seluruh daerah dapat memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, Perpres Nomor 3 Tahun 2026 merupakan instrumen strategis untuk mempercepat penanganan anak tidak sekolah sekaligus mendukung Program Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi bagian dari transformasi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Perpres tersebut juga menetapkan target nasional untuk menurunkan jumlah anak tidak sekolah secara bertahap, dari sekitar 3,77 juta anak hingga mencapai nol anak tidak sekolah pada tahun 2045.
Namun demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi di daerah. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2024, sekitar 3 juta anak usia sekolah belum terdata dalam sistem pendidikan. Selain itu, masih terdapat hampir 30 ribu desa yang belum memiliki layanan PAUD, 302 kecamatan belum memiliki SMP, serta 727 kecamatan belum memiliki SMA.
Pemerintah juga menghadapi kendala terkait anak jalanan dan anak terlantar yang belum memiliki dokumen kependudukan, sehingga sulit mengakses pendidikan formal. Keterbatasan tenaga pendidik berkualitas serta lemahnya pengawasan pendidikan turut menjadi tantangan dalam implementasi kebijakan ini.
Menurut Bima, keberhasilan penanganan ATS sangat bergantung pada kepemimpinan kepala daerah dalam membangun kolaborasi lintas sektor. Ia menilai forum Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dimanfaatkan untuk memperkuat dukungan pendanaan di luar APBD.
Dari sisi regulasi, Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, dalam penganggaran daerah.
Perpres ATS juga menetapkan empat prosedur utama yang wajib dilakukan pemerintah daerah, yaitu pendataan, penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan anak tidak sekolah.
Selain itu, pemerintah desa diberikan dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran penanganan ATS melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ke depan, Kemendagri akan memfasilitasi penguatan Tim Koordinasi Daerah (TKD) guna mendorong sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, dan organisasi masyarakat.
Melalui penguatan regulasi hingga tingkat daerah dan desa, pemerintah berharap upaya penanganan anak tidak sekolah dapat berjalan lebih efektif, sehingga target pendidikan inklusif dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.









